TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (PP Hamas) Banten mempertanyakan pengenaan disinsentif terhadap usaha peternakan di Kota Serang.
Pertanyaan itu mencakup dasar pengenaan, besaran disinsentif, masa berlaku, realisasi pembayaran, dan dokumen perizinan.
Hal tersebut disampaikan PP Hamas dalam audiensi bersama DPRD Kota Serang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Kamis (1/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum PP Hamas Banten, Irhamullah, mengatakan pihaknya mengkaji persoalan perizinan usaha peternakan di Kota Serang.
“Beberapa tadi kami menyampaikan persoalan yang kami kaji, dalam hal ini mengenai persoalan perizinan peternakan yang ada di Kota Serang,” kata Irhamullah.
Menurut Irhamullah, Perda RTRW Kota Serang tidak mengatur kegiatan budidaya peternakan di wilayah Kota Serang. Namun, kegiatan usaha peternakan masih berjalan.
“Faktanya masih hari ini, masih per detik ini pun masih beroperasi dan berjalan kegiatan usaha peternakan yang ada di Kota Serang,” ujarnya.
Hamas juga mempertanyakan pengenaan disinsentif terhadap perusahaan peternakan. Dalam Keputusan Wali Kota Serang tentang Pengenaan Disinsentif Pelanggaran Lokasi Peternakan yang Tidak Sesuai Peruntukan Ruang tertanggal 1 Juli 2020, terdapat tiga perusahaan yang menjadi objek pengenaan disinsentif, yakni PT PUM, CMF dan KDF.
Untuk PT PUM, keputusan tersebut mencantumkan tiga lokasi kegiatan peternakan. Dua lokasi berada di Kelurahan Sukawana dan satu lokasi di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kompensasi ditetapkan sebesar Rp30 juta per tahun untuk setiap lokasi kegiatan usaha. Namun, berdasarkan data BPKAD Kota Serang yang diperoleh Hamas, realisasi penerimaan hanya tercatat pada 2022, 2023 dan 2024.
Tidak terdapat realisasi pada 2021 maupun 2025 dalam data tersebut.
Irhamullah mempertanyakan periode pembayaran tersebut karena keputusan wali kota diterbitkan pada 1 Juli 2020 dengan masa pengenaan disinsentif paling lama lima tahun.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







