TOTALBANTEN.COM, SERANG – Kedudukan hukum warga negara untuk menggugat keputusan pejabat publik menjadi salah satu pokok dalam sidang gugatan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, Kamis (22/10/2026).
Pakar hukum tata negara Feri Amsari yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak penggugat menilai warga berhak mempertanyakan tindakan penyelenggara negara yang dianggap keliru.
Sidang lanjutan gugatan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang itu mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat dan tergugat, khususnya terkait legal standing atau kedudukan hukum penggugat dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Feri dihadirkan oleh pihak penggugat, Suhendar dan Amizar, yang merupakan pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang Selatan.
Seusai persidangan, Feri menyoroti hak warga negara untuk mempersoalkan kebijakan dan tindakan penyelenggara negara yang berdampak pada masyarakat.
Editor : Andre Sopian
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







