Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

PP Hamas Banten bahas Disinsentif usaha peternakan bersama DPRD dan DPMPTSP Kota Serang, Dok (Dir/Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (PP Hamas) Banten mempertanyakan pengenaan disinsentif terhadap usaha peternakan di Kota Serang.

Pertanyaan itu mencakup dasar pengenaan, besaran disinsentif, masa berlaku, realisasi pembayaran, dan dokumen perizinan.

Hal tersebut disampaikan PP Hamas dalam audiensi bersama DPRD Kota Serang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Kamis (1/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum PP Hamas Banten, Irhamullah, mengatakan pihaknya mengkaji persoalan perizinan usaha peternakan di Kota Serang.

“Beberapa tadi kami menyampaikan persoalan yang kami kaji, dalam hal ini mengenai persoalan perizinan peternakan yang ada di Kota Serang,” kata Irhamullah.

Menurut Irhamullah, Perda RTRW Kota Serang tidak mengatur kegiatan budidaya peternakan di wilayah Kota Serang. Namun, kegiatan usaha peternakan masih berjalan.

“Faktanya masih hari ini, masih per detik ini pun masih beroperasi dan berjalan kegiatan usaha peternakan yang ada di Kota Serang,” ujarnya.

Hamas juga mempertanyakan pengenaan disinsentif terhadap perusahaan peternakan. Dalam Keputusan Wali Kota Serang tentang Pengenaan Disinsentif Pelanggaran Lokasi Peternakan yang Tidak Sesuai Peruntukan Ruang tertanggal 1 Juli 2020, terdapat tiga perusahaan yang menjadi objek pengenaan disinsentif, yakni PT PUM, CMF dan KDF.

Untuk PT PUM, keputusan tersebut mencantumkan tiga lokasi kegiatan peternakan. Dua lokasi berada di Kelurahan Sukawana dan satu lokasi di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Kompensasi ditetapkan sebesar Rp30 juta per tahun untuk setiap lokasi kegiatan usaha. Namun, berdasarkan data BPKAD Kota Serang yang diperoleh Hamas, realisasi penerimaan hanya tercatat pada 2022, 2023 dan 2024.

Tidak terdapat realisasi pada 2021 maupun 2025 dalam data tersebut.

Irhamullah mempertanyakan periode pembayaran tersebut karena keputusan wali kota diterbitkan pada 1 Juli 2020 dengan masa pengenaan disinsentif paling lama lima tahun.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar
Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!
Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya
Dampak Pendapatan ‘Boncos’, ASN Banten Kehilangan Tunjangan Kinerja Satu Bulan
Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:51

Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39

Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 18 September 2026 - 11:09

Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!

Jumat, 18 September 2026 - 07:58

Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version