TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota Serang berencana menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di sejumlah wilayah sebagai bagian dari strategi mendongkrak penerimaan pajak daerah tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu faktor pendorong naiknya target pajak daerah dari sekitar Rp 341 miliar pada 2025 menjadi Rp 409 miliar pada 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Heri W Pamungkas menjelaskan, penyesuaian NJOP dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan nilai tanah dan aktivitas investasi yang terus bergerak di sejumlah kawasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita lakukan penyesuaian NJOP bumi atau tanah agar lebih berkeadilan. Nilai aset masyarakat meningkat, maka penilaian pajaknya juga harus mengikuti perkembangan tersebut,” katanya kepada Total Banten, Kamis (5/2/2026).
Menurut Hari, penyesuaian NJOP, tidak dilakukan secara seragam di seluruh wilayah Kota Serang.
Pemerintah menggunakan pendekatan zonasi berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang mengacu pada data Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






