TOTALBANTEN.COM, SERANG – Enam fraksi DPRD Kabupaten Serang menyoroti dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Bupati Serang dalam rapat paripurna, Jumat (23/10/2026).
Keenam fraksi tersebut terdiri dari Fraksi Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat, PKS, dan Nasdem.
Dua raperda yang menjadi perhatian meliputi penambahan penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk aset kepada PT BPR Serang (Perseroda) serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2011–2031.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru bicara enam fraksi, Sri Rejeki,
Sri mengatakan, enam fraksi menyambut baik raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk aset kepada PT BPR Serang (Perseroda).
Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat permodalan badan usaha milik daerah (BUMD), terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat Kabupaten Serang.
“Fraksi-fraksi DPRD menyambut baik raperda ini dalam rangka penguatan permodalan untuk meningkatkan kemampuan lembaga dalam melayani UMKM dan masyarakat Kabupaten Serang,” katanya.
Menurut Sri, penguatan permodalan BUMD juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Meski demikian, ia mengingatkan agar penyertaan modal dalam bentuk aset dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







