Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan kasus dugaan pencemara radioaktif Cesium-137 (Cs-137)  di Pengadilan Negeri Serang, Dok (Total Banten)

Suasana persidangan kasus dugaan pencemara radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Pengadilan Negeri Serang, Dok (Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Direktur PT PMT Lin Jingzhang meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pencemaran dan kerusakan lingkungan terkait limbah yang terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Permintaan itu disampaikan setelah jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar. Permohonan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Lin dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (22/10/2026).

Tim pembela menilai tuntutan jaksa tidak tepat dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan kesatu dan kedua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa tuntutan penuntut umum tersebut tidaklah benar. Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Lin Jingzhang dari seluruh dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum,” kata penasihat hukum Lin dalam persidangan.

Selain meminta pembebasan, tim penasihat hukum meminta agar Lin dikeluarkan dari tahanan dan memperoleh rehabilitasi untuk memulihkan harkat dan martabatnya. Mereka juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya apabila memiliki pertimbangan lain.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten, Fitriah, menuntut Lin dengan pidana penjara selama lima tahun. Jaksa menyatakan Lin terbukti melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lin Jingzhang berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata Fitriah.

Jaksa juga menuntut Lin membayar denda Rp 1 miliar. Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tenggat pembayaran dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi
Setahun Kasus Selly Mandek, Penyidik Polresta Tangerang Dipanggil Polda Banten
Rumah Tangga Memanas! Suami Laporkan Istri Atas Kasus Dugaan KDRT
Gerbong Mutasi Polda Banten Bergerak! Tujuh Jabatan Strategis Dirombak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:34

Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page