TOTALBANTEN.COM, SERANG – Direktur PT PMT Lin Jingzhang meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pencemaran dan kerusakan lingkungan terkait limbah yang terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Permintaan itu disampaikan setelah jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar. Permohonan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Lin dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (22/10/2026).
Tim pembela menilai tuntutan jaksa tidak tepat dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan kesatu dan kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa tuntutan penuntut umum tersebut tidaklah benar. Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Lin Jingzhang dari seluruh dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum,” kata penasihat hukum Lin dalam persidangan.
Selain meminta pembebasan, tim penasihat hukum meminta agar Lin dikeluarkan dari tahanan dan memperoleh rehabilitasi untuk memulihkan harkat dan martabatnya. Mereka juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya apabila memiliki pertimbangan lain.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten, Fitriah, menuntut Lin dengan pidana penjara selama lima tahun. Jaksa menyatakan Lin terbukti melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lin Jingzhang berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata Fitriah.
Jaksa juga menuntut Lin membayar denda Rp 1 miliar. Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tenggat pembayaran dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







