TOTALBANTEN.COM, SERANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten berpotensi kehilangan satu bulan Tunjangan Kinerja (Tukin) pada 2026.
Kebijakan tersebut membuat ASN yang sebelumnya menerima Tukin dengan perhitungan 14 bulan dalam setahun, kini hanya menerima 13 bulan.
Besaran Tukin yang tidak diterima masing-masing ASN berbeda sesuai kelas jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Lampiran Peraturan Gubernur Banten Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022, besaran Tukin per bulan pada sejumlah kelas jabatan mencapai puluhan juta rupiah.
Untuk kelas jabatan 16 atau jabatan pimpinan tinggi eselon I, Tukin tercantum sebesar Rp76,5 juta per bulan.
Kelas jabatan 15 untuk Asisten Daerah atau kepala perangkat daerah utama sebesar Rp55 juta per bulan. Sementara kelas jabatan 15 untuk kepala perangkat daerah lainnya sebesar Rp47 juta.
Pada kelas jabatan 14, Tukin untuk Kepala BPBD dan Kasatpol PP tercantum Rp45 juta per bulan. Sedangkan Staf Ahli dan Kepala Biro sebesar Rp40 juta.
Untuk jabatan administrator, kelas jabatan 13 atau Wakil Direktur RSUD Banten tercantum Rp31 juta per bulan. Kelas jabatan 12 untuk Sekretaris Dinas atau Badan Utama sebesar Rp30 juta.
Sementara kelas jabatan 11 untuk Kepala Bidang atau Kepala Bagian berada pada kisaran Rp28,5 juta hingga Rp29 juta per bulan.
Pada jabatan pengawas, kelas jabatan 9 untuk Kasubid atau Kasubag Perencanaan dan Keuangan Utama tercantum Rp20 juta per bulan. Kelas jabatan 9 untuk eselon IV/a lainnya sebesar Rp19 juta.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







