Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi. (Dok)

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi. (Dok)

Rp55,47 miliar belanja tenaga ahli Banten dipersoalkan setelah rekening 5.1.02.02.01.0029 digunakan membayar honorarium sejumlah lembaga.

Pergub SHS Banten memperluas nomenklatur dengan memasukkan dewan, badan dan komisi ke dalam rekening tersebut. Namun, standar harga bukan otomatis dasar hak pembayaran.

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Belanja jasa tenaga ahli Pemerintah Provinsi Banten senilai Rp55,47 miliar dalam APBD 2026 menyisakan persoalan pada penggunaan rekening 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPKAD Banten Mahdani sebelumnya mengatakan penentuan rekening mengacu pada Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021, sedangkan Pergub tentang Standar Harga Satuan (SHS) digunakan sebagai dasar standar tarif penganggaran.

Secara normatif, klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah berlandaskan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 merupakan hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran atas klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur tersebut.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Hamburkan Rp110 Miliar untuk Makan dan Minum saat 772.780 Warga Masih Miskin

Nomenklatur itu kemudian tidak berhenti pada 2021. Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 mengalami perubahan melalui Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, perubahan kedua melalui Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, dan perubahan ketiga melalui Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.

Pemutakhiran tersebut mencakup klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah, termasuk perubahan, penambahan dan penonaktifan nomenklatur.

Untuk APBD 2026, Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 menjadi bagian dari dasar pemutakhiran nomenklatur yang harus diperhatikan dalam penyusunan anggaran.

BACA JUGA :  APBD Banten Rp10,1 Triliun, Tapi Dokumen Rinciannya ‘Disembunyikan’ di JDIH?

Dalam nomenklatur rekening 5.1.02.02.01.0029 untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli dan tak ada klausul untuk honorarium lembaga atau yang lainnya.

Namun, melalui Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan, Pemerintah Provinsi Banten melakukan perluasan dengan memasukkan sejumlah pembayaran kepada lembaga ke dalam rekening tersebut.

Penelusuran Total Banten menemukan adanya penggunaan rekening yang sama untuk membayar honorarium sejumlah lembaga, antara lain Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Komisi Informasi, Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan.

Dari anggaran Rp55,47 miliar, untuk honorarium lembaga, di antaranya terdapat sekitar Rp1,78 miliar untuk BPSK, Rp2,4 miliar untuk Komisi Informasi, Rp570 juta untuk Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Rp510 juta untuk Dewan Pengupahan.

BACA JUGA :  Bansos Rakyat Miskin Kalah oleh Belanja Internet Pemprov Banten

Dalam lampiran Pergub 23 Tahun 2025 mencantumkan Dewan Kesenian, Dewan Perpustakaan, Dewan Pengupahan, Dewan Pendidikan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi Banten.

Pergub tersebut juga memuat kategori Dewan/Badan/Komisi atau istilah lainnya yang diatur oleh kementerian/lembaga dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Menteri.

Dengan demikian, SHS Banten menjadi instrumen yang memperluas ruang lingkup objek di dalam rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli.

Yang menjadi persoalan adalah apakah perluasan objek melalui SHS tersebut sekaligus memiliki dasar hukum yang cukup untuk membayarkan honorarium kepada masing-masing lembaga dan penerimanya. Sebab, standar harga tidak sama dengan dasar hak atas honorarium.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Serang Tolak Relokasi SMPN 4 untuk Kepentingan Parkir, Bakal Datangi DPRD
Masuk Tahun Kedua Andra-Dimyati Nahkodai Banten; Ruang Fiskal Menyempit, APBD Kian Tertekan
Andra-Dimyati Belum Mampu Tingkatkan APBD Banten
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Kemendagri Wajibkan Penandaan Tematik, Berapa Anggaran untuk Kemiskinan Banten 2027?
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:30

Masuk Tahun Kedua Andra-Dimyati Nahkodai Banten; Ruang Fiskal Menyempit, APBD Kian Tertekan

Senin, 7 September 2026 - 01:43

Andra-Dimyati Belum Mampu Tingkatkan APBD Banten

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 16:49

Kemendagri Wajibkan Penandaan Tematik, Berapa Anggaran untuk Kemiskinan Banten 2027?

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page