Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi. (Dok)

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi. (Dok)

Rp55,47 miliar belanja tenaga ahli Banten dipersoalkan setelah rekening 5.1.02.02.01.0029 digunakan membayar honorarium sejumlah lembaga.

Pergub SHS Banten memperluas nomenklatur dengan memasukkan dewan, badan dan komisi ke dalam rekening tersebut. Namun, standar harga bukan otomatis dasar hak pembayaran.

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Belanja jasa tenaga ahli Pemerintah Provinsi Banten senilai Rp55,47 miliar dalam APBD 2026 menyisakan persoalan pada penggunaan rekening 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPKAD Banten Mahdani sebelumnya mengatakan penentuan rekening mengacu pada Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021, sedangkan Pergub tentang Standar Harga Satuan (SHS) digunakan sebagai dasar standar tarif penganggaran.

Secara normatif, klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah berlandaskan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 merupakan hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran atas klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur tersebut.

BACA JUGA :  Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten

Nomenklatur itu kemudian tidak berhenti pada 2021. Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 mengalami perubahan melalui Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, perubahan kedua melalui Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, dan perubahan ketiga melalui Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.

Pemutakhiran tersebut mencakup klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah, termasuk perubahan, penambahan dan penonaktifan nomenklatur.

Untuk APBD 2026, Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 menjadi bagian dari dasar pemutakhiran nomenklatur yang harus diperhatikan dalam penyusunan anggaran.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Dalam nomenklatur rekening 5.1.02.02.01.0029 untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli dan tak ada klausul untuk honorarium lembaga atau yang lainnya.

Namun, melalui Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan, Pemerintah Provinsi Banten melakukan perluasan dengan memasukkan sejumlah pembayaran kepada lembaga ke dalam rekening tersebut.

Penelusuran Total Banten menemukan adanya penggunaan rekening yang sama untuk membayar honorarium sejumlah lembaga, antara lain Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Komisi Informasi, Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan.

Dari anggaran Rp55,47 miliar, untuk honorarium lembaga, di antaranya terdapat sekitar Rp1,78 miliar untuk BPSK, Rp2,4 miliar untuk Komisi Informasi, Rp570 juta untuk Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Rp510 juta untuk Dewan Pengupahan.

BACA JUGA :  Belanja Jasa Pemprov Banten Tembus Rp1,24 Triliun, Pendidikan hingga Tenaga Ahli Jadi Pos Anggaran Terbesar

Dalam lampiran Pergub 23 Tahun 2025 mencantumkan Dewan Kesenian, Dewan Perpustakaan, Dewan Pengupahan, Dewan Pendidikan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi Banten.

Pergub tersebut juga memuat kategori Dewan/Badan/Komisi atau istilah lainnya yang diatur oleh kementerian/lembaga dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Menteri.

Dengan demikian, SHS Banten menjadi instrumen yang memperluas ruang lingkup objek di dalam rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli.

Yang menjadi persoalan adalah apakah perluasan objek melalui SHS tersebut sekaligus memiliki dasar hukum yang cukup untuk membayarkan honorarium kepada masing-masing lembaga dan penerimanya. Sebab, standar harga tidak sama dengan dasar hak atas honorarium.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar
Perokok di Pandeglang Paling Tinggi di Banten Versi BPS, Pelajar SMP Sudah Terpapar
“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26
Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan
Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!
Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!
Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:51

Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:32

Perokok di Pandeglang Paling Tinggi di Banten Versi BPS, Pelajar SMP Sudah Terpapar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:15

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39

Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page