Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzzakiyah, Saat Memberikan Jawaban Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Serang (Pung/totalbanten)

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzzakiyah, Saat Memberikan Jawaban Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Serang (Pung/totalbanten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan jawaban atas pandangan umum enam fraksi DPRD Kabupaten Serang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (23/10/2026).

Dua Raperda tersebut meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2026–2046 dan penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk aset kepada PT BPR Serang (Perseroda).

Dalam jawabannya, Ratu menanggapi sejumlah catatan dan pertanyaan fraksi, mulai dari urgensi pembaruan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, pengawasan pemanfaatan ruang, hingga transparansi pengalihan aset daerah untuk penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

Terkait Raperda RTRW 2026–2046, Ratu menjelaskan bahwa regulasi baru diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan penataan ruang dengan perkembangan pembangunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur peninjauan kembali RTRW kabupaten setiap lima tahun.

“Undang-undang justru memerintahkan peninjauan di tengah periode dan tidak ada ketentuan yang mewajibkan daerah menunggu sampai masa 20 tahun berakhir,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah.

BACA JUGA :  Diskoumperindag Serang Pastikan Stok Sembako Aman di Pulau Tunda

Menurutnya, penetapan RTRW baru untuk periode 2026–2046 lebih tepat dibandingkan sekadar mengubah regulasi sebelumnya. Sebab, perubahan materi dan substansi yang signifikan membutuhkan penyusunan peraturan daerah baru.

Ia menjelaskan, apabila revisi hanya dilakukan melalui perubahan aturan lama, masa berlaku rencana tata ruang berpotensi hanya tersisa hingga 2031. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan perencanaan teknis dan kajian lingkungan hidup strategis untuk jangka waktu 20 tahun.

Zakiyah juga menanggapi masukan fraksi mengenai perlunya memperkuat antisipasi dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. Ia mengakui masukan tersebut sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengendalian tata ruang.

BACA JUGA :  Bupati Serang Imbau Orang Tua Batasi Penggunaan Gadget Anak agar Terhindar dari Konten Negatif

Pemerintah Kabupaten Serang, kata dia, berkomitmen melakukan peninjauan RTRW secara berkala setiap lima tahun serta memperkuat koordinasi melalui forum penataan ruang daerah.

Selain itu, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi salah satu dari empat isu strategis dalam revisi RTRW. Upaya tersebut akan diperkuat melalui ketentuan zonasi, pemberian insentif dan disinsentif, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
DPRD Banten Kawal Pemutakhiran Data Kesejahteraan Agar Bansos Tepat Sasaran
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page