TOTALBANTEN.COM, SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan jawaban atas pandangan umum enam fraksi DPRD Kabupaten Serang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (23/10/2026).
Dua Raperda tersebut meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2026–2046 dan penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk aset kepada PT BPR Serang (Perseroda).
Dalam jawabannya, Ratu menanggapi sejumlah catatan dan pertanyaan fraksi, mulai dari urgensi pembaruan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, pengawasan pemanfaatan ruang, hingga transparansi pengalihan aset daerah untuk penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait Raperda RTRW 2026–2046, Ratu menjelaskan bahwa regulasi baru diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan penataan ruang dengan perkembangan pembangunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur peninjauan kembali RTRW kabupaten setiap lima tahun.
“Undang-undang justru memerintahkan peninjauan di tengah periode dan tidak ada ketentuan yang mewajibkan daerah menunggu sampai masa 20 tahun berakhir,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah.
Menurutnya, penetapan RTRW baru untuk periode 2026–2046 lebih tepat dibandingkan sekadar mengubah regulasi sebelumnya. Sebab, perubahan materi dan substansi yang signifikan membutuhkan penyusunan peraturan daerah baru.
Ia menjelaskan, apabila revisi hanya dilakukan melalui perubahan aturan lama, masa berlaku rencana tata ruang berpotensi hanya tersisa hingga 2031. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan perencanaan teknis dan kajian lingkungan hidup strategis untuk jangka waktu 20 tahun.
Zakiyah juga menanggapi masukan fraksi mengenai perlunya memperkuat antisipasi dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. Ia mengakui masukan tersebut sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengendalian tata ruang.
Pemerintah Kabupaten Serang, kata dia, berkomitmen melakukan peninjauan RTRW secara berkala setiap lima tahun serta memperkuat koordinasi melalui forum penataan ruang daerah.
Selain itu, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi salah satu dari empat isu strategis dalam revisi RTRW. Upaya tersebut akan diperkuat melalui ketentuan zonasi, pemberian insentif dan disinsentif, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







