Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Banten dari Fraksi PKB, Umar Barmawi. (Dok)

Anggota DPRD Banten dari Fraksi PKB, Umar Barmawi. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pansus DPRD Banten mengawal rencana penyertaan modal Rp163,5 miliar kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida) agar tidak sekadar memperkuat permodalan perusahaan, tetapi juga memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.

Rencana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Banten tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal, terutama terkait kebutuhan modal, kesehatan keuangan perusahaan, pengelolaan risiko, serta dampak penambahan modal terhadap perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal, Umar Bin Barmawi, menegaskan penambahan modal harus didukung perhitungan kebutuhan yang jelas, tata kelola yang sehat, serta target manfaat yang terukur, terlebih di tengah informasi gearing ratio Jamkrida yang mencapai 73,1 kali.

Umar menilai penguatan badan usaha milik daerah (BUMD) harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan modal yang jelas, tata kelola perusahaan yang sehat, dan target kinerja yang terukur.

Menurutnya, penyertaan modal tidak cukup dinilai dari besarnya dana yang diberikan, tetapi juga harus menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.

Dalam kajiannya berjudul Jamkrida Banten: Modal Bertambah, Apa Manfaatnya?, Umar menekankan pentingnya memastikan bahwa tambahan modal mampu memperkuat kapasitas penjaminan, menjaga kesehatan keuangan perusahaan, dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha.

BACA JUGA :  Rencana Kerja DPRD Banten Tahun 2027 Rampung Dibahas, Apa Saja?

“Dukungan terhadap Jamkrida bukan persetujuan tanpa syarat. Pemerintah harus membuktikan kebutuhan modal, menjelaskan kondisi keuangan perusahaan, menyampaikan proyeksi bisnis yang realistis, dan menetapkan manfaat yang dapat diukur masyarakat,” kata Umar, Sabtu (24/10/2026).

Berdasarkan rencana yang dipaparkan pemerintah daerah, penyertaan modal sebesar Rp163,5 miliar terdiri atas modal tunai Rp149,7 miliar dan penyertaan aset berupa tanah serta bangunan senilai Rp13,7 miliar.

Penyertaan modal tunai direncanakan berlangsung selama tiga tahun, yakni Rp50 miliar pada 2027, Rp50 miliar pada 2028, dan Rp49,7 miliar pada 2029.

Dalam pembahasan raperda, kebutuhan modal tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan perusahaan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

BACA JUGA :  Tunjangan ASN Tak Surut-surut Meski APBD Banten Menyusut Hingga Rp2,40 Triliun

Pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan pelayanan dasar lainnya.

Karena itu, dasar perhitungan kebutuhan penyertaan modal Rp163,5 miliar perlu dijelaskan secara terukur. Pemerintah harus menguraikan tujuan penambahan modal, baik untuk meningkatkan kapasitas penjaminan, memenuhi ketentuan regulator, memperbaiki struktur permodalan, maupun mendukung pengembangan usaha.

Dalam informasi yang disampaikan pemerintah daerah, modal dasar Jamkrida Banten disebut sebesar Rp220 miliar, sedangkan modal disetor Pemerintah Provinsi Banten tercatat Rp51 miliar.

Penilaian atas kebutuhan tambahan modal juga perlu mempertimbangkan kondisi keuangan terkini, kewajiban penjaminan, kualitas portofolio, cadangan klaim, dan proyeksi risiko perusahaan.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
DPRD Banten Kawal Pemutakhiran Data Kesejahteraan Agar Bansos Tepat Sasaran
Komisi V DPRD Banten Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang
Pedagang Pasar Pandeglang Mengaku Dipungut 6 Kali Sehari, DPRD Soroti Pengelolaan Parkir Jalan Yumaga
Rencana Kerja DPRD Banten Tahun 2027 Rampung Dibahas, Apa Saja?
Wakil Ketua DPRD Banten Barhum Buka Jalan Tindak Lanjut Aspirasi Pendamping Koperasi
Kawal Arah Pembangunan 2027, DPRD Banten Mulai Bedah Raperda APBD

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:02

Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:12

DPRD Banten Kawal Pemutakhiran Data Kesejahteraan Agar Bansos Tepat Sasaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:33

Komisi V DPRD Banten Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page