TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pansus DPRD Banten mengawal rencana penyertaan modal Rp163,5 miliar kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida) agar tidak sekadar memperkuat permodalan perusahaan, tetapi juga memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.
Rencana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Banten tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal, terutama terkait kebutuhan modal, kesehatan keuangan perusahaan, pengelolaan risiko, serta dampak penambahan modal terhadap perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal, Umar Bin Barmawi, menegaskan penambahan modal harus didukung perhitungan kebutuhan yang jelas, tata kelola yang sehat, serta target manfaat yang terukur, terlebih di tengah informasi gearing ratio Jamkrida yang mencapai 73,1 kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Umar menilai penguatan badan usaha milik daerah (BUMD) harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan modal yang jelas, tata kelola perusahaan yang sehat, dan target kinerja yang terukur.
Menurutnya, penyertaan modal tidak cukup dinilai dari besarnya dana yang diberikan, tetapi juga harus menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
Dalam kajiannya berjudul Jamkrida Banten: Modal Bertambah, Apa Manfaatnya?, Umar menekankan pentingnya memastikan bahwa tambahan modal mampu memperkuat kapasitas penjaminan, menjaga kesehatan keuangan perusahaan, dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
“Dukungan terhadap Jamkrida bukan persetujuan tanpa syarat. Pemerintah harus membuktikan kebutuhan modal, menjelaskan kondisi keuangan perusahaan, menyampaikan proyeksi bisnis yang realistis, dan menetapkan manfaat yang dapat diukur masyarakat,” kata Umar, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan rencana yang dipaparkan pemerintah daerah, penyertaan modal sebesar Rp163,5 miliar terdiri atas modal tunai Rp149,7 miliar dan penyertaan aset berupa tanah serta bangunan senilai Rp13,7 miliar.
Penyertaan modal tunai direncanakan berlangsung selama tiga tahun, yakni Rp50 miliar pada 2027, Rp50 miliar pada 2028, dan Rp49,7 miliar pada 2029.
Dalam pembahasan raperda, kebutuhan modal tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan perusahaan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan pelayanan dasar lainnya.
Karena itu, dasar perhitungan kebutuhan penyertaan modal Rp163,5 miliar perlu dijelaskan secara terukur. Pemerintah harus menguraikan tujuan penambahan modal, baik untuk meningkatkan kapasitas penjaminan, memenuhi ketentuan regulator, memperbaiki struktur permodalan, maupun mendukung pengembangan usaha.
Dalam informasi yang disampaikan pemerintah daerah, modal dasar Jamkrida Banten disebut sebesar Rp220 miliar, sedangkan modal disetor Pemerintah Provinsi Banten tercatat Rp51 miliar.
Penilaian atas kebutuhan tambahan modal juga perlu mempertimbangkan kondisi keuangan terkini, kewajiban penjaminan, kualitas portofolio, cadangan klaim, dan proyeksi risiko perusahaan.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







