Keputusan Wali Kota tersebut menetapkan kewajiban kompensasi kepada Pemerintah Kota Serang sebesar Rp30 juta per tahun untuk setiap lokasi kegiatan usaha.
Namun, terdapat perbedaan antara periode berlakunya keputusan tersebut dengan realisasi penerimaan yang tercatat dalam LKPD.
Keputusan diterbitkan pada 1 Juli 2020 dan menetapkan masa pengenaan disinsentif paling lama lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara berdasarkan data yang diperoleh Total Banten, realisasi penerimaan tercatat pada 2022, 2023 dan 2024. Tidak terdapat realisasi pada 2021 maupun 2025 dalam data yang diterima.
Ketua PP Himpunan Mahasiswa Serang, Irhamullah, menyoroti perbedaan tersebut. Menurut dia, apabila mengacu pada Keputusan Wali Kota yang terbit pada 1 Juli 2020, perlu dijelaskan mengapa tidak terdapat realisasi pada 2021, sementara penerimaan baru tercatat pada tiga tahun berikutnya.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







