Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta rencana Pola Ruang (Dok. Total Banten)

Peta rencana Pola Ruang (Dok. Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Pandu Permata Indah, pengembang kawasan industri pesisir utara Kabupaten Serang, Banten kadaluwarsa.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh wartawan, PKKPR tersebut diterbitkan tertanggal 19 September 2022 dengan luas sekitar 2.742,74 hektare.

Data yang dihimpun, selain PT Pandu Permata Indah yang mengantongi persetujuan sekitar 2.933 hektare, perusahaan lain yang terafiliasi dengan Agung Sedayu, yakni PT Bahana Kurnia Indah juga memperoleh PKKPR seluas sekitar 3.767 hektare pada Agustus 2023.

Perusahaan yang terafiliasi dengan gurita bisnis Agung Sedayu Group itu sebelumnya mengantongi persetujuan ruang untuk pengembangan kawasan industri seluas ribuan hektare di Kecamatan Pontang dan Tirtayasa.

Total luasan yang direncanakan mencapai hampir 6.700 hektare di tiga kecamatan, yakni Pontang, Tanara dan Tirtayasa. Bahkan sekitar 600 hektare lahan masyarakat telah beralih kepemilikan.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Incar CSR dari 8.000 Perusahaan di Tanah Jawara

Dalam dokumen itu, persetujuan diberikan secara “sebagian dan bersyarat” kepada PT Pandu Permata Indah untuk rencana pembangunan kawasan industri yang meliputi Desa Lontar, Domas, Susukan, Linduk, Wanayasa dan Sukajaya.

Namun hingga memasuki tahun 2026, proyek tersebut belum menunjukkan realisasi signifikan di lapangan, meski sudah melakukan pembebasan lahan.

“Informasi yang kami dapat bahwa tanah di daerah Pontang, Tirtayasa dan Tanara memang sudah dibeli perusahaan,” kata Akademisi Universitas Serang Raya, Rizal Fauzi, Jumat (8/5/2026).

BACA JUGA :  Kota Serang Belum Punya Perda P4GN, BNN Provinsi Banten Dorong Pemkot Segera Bentuk

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page