Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar

Kamis, 17 September 2026 - 12:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pemerintah Kota Serang

Gedung Pemerintah Kota Serang

“Berdasarkan data dari BPKAD realisasinya hanya tiga tahun, sedangkan 2021 atau satu tahun pasca Kepwal terbit tidak ada realisasi, termasuk pada tahun 2025 tidak ada realisasi,” kata Irham kepada Total Banten, Kamis (17/9/2026).

Selain periode penerimaan, Irham juga menyoroti dasar penetapan nilai kompensasi sebesar Rp30 juta per tahun untuk setiap lokasi.

BACA JUGA :  Pemkab Resmi Jalin Kerjasama dengan Pemkot Serang, Bersiap Buang Sampah ke TPA Cilowong!

“Kami meminta Pemerintah Kota Serang terbuka terkait hal tersebut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total Banten telah berupaya meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Serang terkait dasar pengenaan, mekanisme pembayaran dan realisasi kompensasi tersebut.

Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon, pesan singkat maupun surat klarifikasi yang ditujukan kepada Wali Kota Serang dan instansi terkait.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Dorong Perusahaan Perbarui Izin, dari IMB ke PBG

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26
Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!
Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?
Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar
Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:15

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26

Jumat, 18 September 2026 - 08:27

Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!

Kamis, 17 September 2026 - 12:14

Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 13 September 2026 - 16:36

Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page