Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar

Kamis, 17 September 2026 - 12:14

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gedung Pemerintah Kota Serang

Keputusan Wali Kota tersebut menetapkan kewajiban kompensasi kepada Pemerintah Kota Serang sebesar Rp30 juta per tahun untuk setiap lokasi kegiatan usaha.

Namun, terdapat perbedaan antara periode berlakunya keputusan tersebut dengan realisasi penerimaan yang tercatat dalam LKPD.

Keputusan diterbitkan pada 1 Juli 2020 dan menetapkan masa pengenaan disinsentif paling lama lima tahun.

Sementara berdasarkan data yang diperoleh Total Banten, realisasi penerimaan tercatat pada 2022, 2023 dan 2024. Tidak terdapat realisasi pada 2021 maupun 2025 dalam data yang diterima.

Ketua PP Himpunan Mahasiswa Serang, Irhamullah, menyoroti perbedaan tersebut. Menurut dia, apabila mengacu pada Keputusan Wali Kota yang terbit pada 1 Juli 2020, perlu dijelaskan mengapa tidak terdapat realisasi pada 2021, sementara penerimaan baru tercatat pada tiga tahun berikutnya.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26
Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!
Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?
Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar
Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:15

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26

Jumat, 18 September 2026 - 08:27

Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!

Kamis, 17 September 2026 - 12:14

Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 13 September 2026 - 16:36

Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version