TOTALBANTEN.COM, SERANG – Deretan truk indeks 24 setiap hari melintas di ruas jalan Desa Kramatjati dan Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Kendaraan berat itu keluar-masuk Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati untuk mengangkut material hasil pertambangan.
Di kawasan tersebut, aktivitas pertambangan mineral nonlogam dan batuan berlangsung di atas lahan hampir 5 hektare. Masyarakat mengenalnya sebagai aktivitas galian C.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun Total Banten menyebutkan, aktivitas pertambangan itu dikelola PT Arka Putra Jaya dan telah berlangsung sekitar lima tahun.
Bagi warga, aktivitas pertambangan di wilayah mereka bukan sekadar lalu lintas kendaraan berat. Debu, jalan yang kotor, dan lalu-lalang truk mengganggu kenyamanan sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan.
Keluhan tersebut terekam dalam video yang diterima Total Banten pada Kamis (3/9/2026).
“Ya Allah, lindungilah dari bencana alam akibat perusakan oleh manusia. Ratusan ribu mobil ini setiap hari mengangkut hasil tambang.”
Kabupaten Serang memang ditetapkan sebagai daerah pertambangan dan energi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023–2043.
Kendati demikian, tak seluruh kawasan di Kabupaten Serang masuk wilayah tersebut. RTRW Provinsi Banten juga memberikan sejumlah pembatasan terhadap kegiatan pertambangan dan energi melalui Pasal 103.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







