Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?

Minggu, 13 September 2026 - 16:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Pola Ruang Kecamatan Curug. (Dok)

Peta Pola Ruang Kecamatan Curug. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota Serang menetapkan penyetoran kompensasi Rp30 juta per tahun untuk setiap lokasi usaha peternakan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang, RTRW Kota Serang.

Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Wali Kota Serang tentang Pengenaan Disinsentif Pelanggaran Lokasi Peternakan yang Tidak Sesuai Peruntukan Ruang, yang terbit pada 1 Juli 2020.

Berdasarkan data yang dimiliki Total Banten, ada tiga perusahaan yang tercantum dalam keputusan tersebut, yakni berinisial PT PUM, CMF dan KDF.

Untuk PUM, Kepwal mencantumkan tiga lokasi peternakan. Dua lokasi berada di Kelurahan Sukawana dan satu lokasi di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Dalam keputusan itu, perusahaan diwajibkan menyetor kompensasi kepada Pemerintah Kota Serang sebesar Rp30 juta per tahun untuk setiap lokasi kegiatan usaha.

Dengan tiga lokasi yang tercantum atas nama PUM, nilai kewajiban tersebut mencapai Rp90 juta per tahun apabila seluruh ketentuan dalam Kepwal diterapkan.

BACA JUGA :  Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?

Ketua PP Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) Irhamullah mempertanyakan dasar perhitungan kompensasi Rp30 juta per tahun untuk setiap lokasi usaha peternakan dalam Kepwal tersebut.

Menurutnya, pemerintah perlu membuka dasar penetapan nominal Rp30 juta tersebut, termasuk parameter dan kajian yang digunakan sebelum angka itu ditetapkan.

“Rp30 juta per tahun per lokasi itu dihitung berdasarkan apa? Apakah ada kajian, formula atau parameter tertentu yang menjadi dasar penetapan nominal tersebut?,” kata Irham kepada Total Banten, Minggu (13/9/2026).

BACA JUGA :  SDN Palamakan 1 Bak Bangkai Kapal Karam, DPRD Minta Pemkab Serang Tak Abai

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar
Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa
Kali Ciputat Tangsel Dikubur, Mal BXchange Berdiri Subur; Rumah Warga Hilir Terancam Hancur
Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis
Bapenda Kab Serang Siapkan Insentif Rp34 Miliar, Pegawai Berpotensi Kantongi Rp33 Juta per Bulan?

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:36

Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:28

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19

“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:40

Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page