Pernah Didenda Rp1 Miliar, Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan (Ilustrasi)

Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan (Ilustrasi)

“Sehingga proses penyusunan dokumen dan pengawasannya dikembalikan ke Kabupaten Serang. Sampai saat ini kami belum memperoleh konfirmasi mengenai sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administrasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Karena itu, Ruli menilai klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Serang diperlukan agar status pemenuhan kewajiban perusahaan dapat dipastikan.

Terkait adanya dugaan pencemaran limbah, Ruli menjelaskan bahwa setiap industri yang menggunakan air dalam proses produksinya pasti menghasilkan air limbah. Namun, pembuangan limbah diperbolehkan sepanjang perusahaan memiliki persetujuan teknis dan Surat Laik Operasi.

“Persoalannya bukan hanya apakah limbahnya memenuhi baku mutu atau tidak, tetapi juga aspek legalnya. Kalau secara administrasi belum memiliki persetujuan yang dipersyaratkan, tetap dapat dikenai sanksi meskipun hasil uji laboratoriumnya memenuhi baku mutu. Apalagi kalau administrasinya tidak lengkap dan hasil uji juga melebihi baku mutu, tentu pelanggarannya menjadi lebih berat,” katanya.

BACA JUGA :  DLH Kabupaten Serang Respon Santai TPA Ilegal di Desa Bolang

Ruli mengaku belum menerima data resmi mengenai hasil uji laboratorium terhadap outlet pembuangan limbah PT Ciptapaperia yang dilakukan aparat penegak hukum lingkungan.

“Kalau pengambilan sampelnya dilakukan di outlet perusahaan dan terbukti melebihi baku mutu, berarti dapat dikonfirmasi bahwa pengolahan limbahnya tidak sesuai standar. Tapi data itu saya belum pegang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkab Resmi Jalin Kerjasama dengan Pemkot Serang, Bersiap Buang Sampah ke TPA Cilowong!

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page