DLH Kabupaten Serang Respon Santai TPA Ilegal di Desa Bolang

Selasa, 18 November 2025 - 19:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Lambat dalam Penanganan TPS Ilegal di Desa Bolang!!

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Lambat dalam Penanganan TPS Ilegal di Desa Bolang!!

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Drama pengelolaan sampah di Kabupaten Serang kian menjijikkan. Bukan cuma soal bau, tapi juga soal kebohongan publik dari pejabat yang seharusnya bertanggung jawab.

Hal ini berkaitan dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) ilegal di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Serang, yang jelas-jelas tak berizin, namun tetap beroperasi layaknya ‘anak emas’ yang tak tersentuh.

BACA JUGA :  Hidup di Gubuk Reyot 20 Tahun, Warga Serang Bertahan di Tengah Bocor, Banjir, dan Janji Bantuan

Namun, alih-alih memberantas, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Aris Habibi, malah melontarkan pernyataan yang membuat publik geleng-geleng kepala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aris Habibi mengklaim TPS ilegal itu sudah disetop. Ia bahkan sesumbar sudah melayangkan surat pemberhentian operasional sejak 24 Oktober lalu.

“Oh, yang di Desa Bolang itu. Sudah enggak operasional lagi di sana mah,” ujarnya, kemarin.

BACA JUGA :  Mitigasi Banjir di Serang, Pompa Air dan Normalisasi Sungai Disiagakan

Pernyataan Aris, berbanding terbalik dengan hasil advokasi Kelompok Gerakan Mahasiswa Serang Utara (GAMSUT).

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Disnakertrans Kabupaten Serang Akui Penyerapan Tenaga Kerja Rendah

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:02

Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru