TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menyatakan kepatuhan PT Ciptapaperia terhadap sanksi administrasi yang telah dijatuhkan pemerintah masih perlu diverifikasi.
Perusahaan pengolah kertas yang berlokasi di Kabupaten Serang itu sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan dumping limbah tanpa izin dan dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.
Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Banten, Ruli Riatno, mengatakan PT Ciptapaperia pada 2025 telah dikenai sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain membayar denda, perusahaan juga diwajibkan memenuhi berbagai kewajiban administrasi dan teknis terkait pengelolaan air limbah.
“Setahu saya PT Ciptapaperia sudah mendapat sanksi administrasi dari KLH, termasuk kewajiban membayar denda sekitar Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga diwajibkan menyusun persetujuan teknis pembuangan air limbah, mengintegrasikannya ke dalam persetujuan lingkungan, hingga memperoleh Surat Laik Operasi (SLO),” kata Ruli, Minggu (2/8/2026).
Namun, menurutnya, proses penyusunan dokumen tersebut sempat diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten. Setelah terbit PP Nomor 28 Tahun 2025, kewenangan pengawasan dan persetujuan teknis beralih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







