“Sehingga proses penyusunan dokumen dan pengawasannya dikembalikan ke Kabupaten Serang. Sampai saat ini kami belum memperoleh konfirmasi mengenai sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administrasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Karena itu, Ruli menilai klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Serang diperlukan agar status pemenuhan kewajiban perusahaan dapat dipastikan.
Terkait adanya dugaan pencemaran limbah, Ruli menjelaskan bahwa setiap industri yang menggunakan air dalam proses produksinya pasti menghasilkan air limbah. Namun, pembuangan limbah diperbolehkan sepanjang perusahaan memiliki persetujuan teknis dan Surat Laik Operasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persoalannya bukan hanya apakah limbahnya memenuhi baku mutu atau tidak, tetapi juga aspek legalnya. Kalau secara administrasi belum memiliki persetujuan yang dipersyaratkan, tetap dapat dikenai sanksi meskipun hasil uji laboratoriumnya memenuhi baku mutu. Apalagi kalau administrasinya tidak lengkap dan hasil uji juga melebihi baku mutu, tentu pelanggarannya menjadi lebih berat,” katanya.
Ruli mengaku belum menerima data resmi mengenai hasil uji laboratorium terhadap outlet pembuangan limbah PT Ciptapaperia yang dilakukan aparat penegak hukum lingkungan.
“Kalau pengambilan sampelnya dilakukan di outlet perusahaan dan terbukti melebihi baku mutu, berarti dapat dikonfirmasi bahwa pengolahan limbahnya tidak sesuai standar. Tapi data itu saya belum pegang,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya