TOTALBANTEN.COM, SERANG – Persoalan sampah di Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatizakiyah bak borok yang tak kunjung diobati.
Di tengah status darurat sampah nasional yang menjerat 336 kota/kabupaten, Kabupaten Serang justru makin kedodoran, khususnya akibat ketiadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang memadai.
Akibatnya, praktik pembuangan sampah liar alias ilegal tumbuh subur, merugikan rakyat kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu lokasi yang menjadi korban ini adalah Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi. Di sana, sebuah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang dikenal sebagai Karang Jetak beroperasi secara ilegal dan brutal.
Betapa tidak, TPS Karang Jetak ini sama sekali tidak mengantongi izin. Bahkan, pihak Kepala Desa secara resmi menolak keberadaan TPS tersebut.
Namun, mirisnya, aktivitas pembuangan tetap berjalan tanpa kontrol.Diperkirakan 20 hingga 40 mobil sampah yang diduga dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun pihak swasta leluasa membuang sampah ke sana.
Aksi pembuangan sampah gila-gilaan tersebut sontak menimbulkan keresahan dan kegaduhan. Aroma sampah busuk yang menyengat mencuat kuat, merampas kenyamanan hidup warga.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






