Pernah Didenda Rp1 Miliar, Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan (Ilustrasi)

Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan (Ilustrasi)

Ia juga menegaskan belum bisa menyimpulkan bahwa pencemaran Sungai Ciujung hanya berasal dari PT Ciptapaperia. Menurutnya, daerah aliran Sungai Ciujung menerima beban pencemaran dari berbagai sumber, mulai dari industri, limbah domestik masyarakat hingga peternakan.

“Kalau sampelnya sudah di sungai akan sulit menentukan pelakunya. Yang paling mudah diverifikasi justru di outlet perusahaan. Kalau outletnya melampaui baku mutu, berarti perusahaan tersebut menjadi salah satu kontributor pencemaran. Tetapi bukan berarti satu-satunya sumber pencemar,” kata Ruli.

BACA JUGA :  Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Sebelumnya, berdasarkan putusan pengadilan, PT Ciptapaperia yang diwakili Direktur Ahmad Satibi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut terungkap perusahaan menghasilkan sekitar 10 ton limbah impurities per hari, yang didominasi limbah plastik. Kapasitas insinerator perusahaan hanya mampu membakar sekitar 8 ton per hari, sehingga sisa limbah ditimbun di belakang pabrik dan di kawasan sempadan Sungai Ciujung tanpa izin.

BACA JUGA :  Riwayat Pencemaran Sungai Ciujung: PT Cipta Paperia Berulang Kali Terseret Kasus Limbah

Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup pada November 2024 menemukan timbunan limbah plastik dengan luas sekitar 0,4 hektare dan volume diperkirakan mencapai 13.000 meter kubik.

Pengadilan kemudian menjatuhkan denda Rp1 miliar serta memerintahkan PT Ciptapaperia melakukan pemulihan kerusakan lingkungan di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page