Pernah Didenda Rp1 Miliar, Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan (Ilustrasi)

Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan (Ilustrasi)

Ia juga menegaskan belum bisa menyimpulkan bahwa pencemaran Sungai Ciujung hanya berasal dari PT Ciptapaperia. Menurutnya, daerah aliran Sungai Ciujung menerima beban pencemaran dari berbagai sumber, mulai dari industri, limbah domestik masyarakat hingga peternakan.

“Kalau sampelnya sudah di sungai akan sulit menentukan pelakunya. Yang paling mudah diverifikasi justru di outlet perusahaan. Kalau outletnya melampaui baku mutu, berarti perusahaan tersebut menjadi salah satu kontributor pencemaran. Tetapi bukan berarti satu-satunya sumber pencemar,” kata Ruli.

BACA JUGA :  Mahasiswa Geruduk Kantor Desa, Kades Ngaku Tak Punya 'Kekuatan Super' Hentikan Proyek Ilegal

Sebelumnya, berdasarkan putusan pengadilan, PT Ciptapaperia yang diwakili Direktur Ahmad Satibi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut terungkap perusahaan menghasilkan sekitar 10 ton limbah impurities per hari, yang didominasi limbah plastik. Kapasitas insinerator perusahaan hanya mampu membakar sekitar 8 ton per hari, sehingga sisa limbah ditimbun di belakang pabrik dan di kawasan sempadan Sungai Ciujung tanpa izin.

BACA JUGA :  TPS Ilegal di Kabupaten Serang Menggila, Mobil Sampah Diduga dari DLH dan Swasta Ngeloyor Tiap Hari

Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup pada November 2024 menemukan timbunan limbah plastik dengan luas sekitar 0,4 hektare dan volume diperkirakan mencapai 13.000 meter kubik.

Pengadilan kemudian menjatuhkan denda Rp1 miliar serta memerintahkan PT Ciptapaperia melakukan pemulihan kerusakan lingkungan di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page