TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang akhirnya menemukan ‘napas buatan’ untuk mengatasi krisis pembuangan sampah yang telah mencapai titik nadir. Pada Selasa (30/12/2025), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang resmi menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DLH Kota Serang terkait pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kecamatan Taktakan.
Kesepakatan ini mengikat kedua belah pihak dalam kontrak durasi dua tahun, terhitung mulai 2026 hingga 2027. Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, mengonfirmasi bahwa penandatanganan tersebut merupakan langkah darurat untuk mengurai tumpukan sampah yang kini mengepung wilayahnya.
“Kerja samanya selama 2 tahun. Di dalam PKS itu sudah diatur hak dan kewajibannya,” ujar Sarudin saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (30/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski kesepakatan telah diteken, masalah sampah di Kabupaten Serang tidak lantas hilang dalam semalam. Ada disparitas antara volume sampah yang dihasilkan dengan kuota yang diberikan. Dalam kontrak tersebut, Kabupaten Serang hanya diperbolehkan membuang sampah maksimal 200 ton per hari.
Padahal, secara faktual, produksi sampah harian di Kabupaten Serang jauh melampaui angka tersebut. Sarudin berdalih, pembatasan ini disesuaikan dengan kemampuan armada pengangkut yang dimiliki daerah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






