Pemkab Resmi Jalin Kerjasama dengan Pemkot Serang, Bersiap Buang Sampah ke TPA Cilowong!

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darurat Sampah Akhirnya Menuai Titik Terang, Pemkab Serang Jalin Kerja Sama Dengan Pemkot Serang

Darurat Sampah Akhirnya Menuai Titik Terang, Pemkab Serang Jalin Kerja Sama Dengan Pemkot Serang

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang akhirnya menemukan ‘napas buatan’ untuk mengatasi krisis pembuangan sampah yang telah mencapai titik nadir. Pada Selasa (30/12/2025), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang resmi menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DLH Kota Serang terkait pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kecamatan Taktakan.

Kesepakatan ini mengikat kedua belah pihak dalam kontrak durasi dua tahun, terhitung mulai 2026 hingga 2027. Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, mengonfirmasi bahwa penandatanganan tersebut merupakan langkah darurat untuk mengurai tumpukan sampah yang kini mengepung wilayahnya.

BACA JUGA :  Mendes PDT Tegaskan Haram Pemda dan Pihak Terkait Keluarkan Izin Baru Ritel Modern

“Kerja samanya selama 2 tahun. Di dalam PKS itu sudah diatur hak dan kewajibannya,” ujar Sarudin saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (30/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski kesepakatan telah diteken, masalah sampah di Kabupaten Serang tidak lantas hilang dalam semalam. Ada disparitas antara volume sampah yang dihasilkan dengan kuota yang diberikan. Dalam kontrak tersebut, Kabupaten Serang hanya diperbolehkan membuang sampah maksimal 200 ton per hari.

BACA JUGA :  Dorong Iklim Investasi, Ratu Rachmatuzakiyah Raih Penghargaan

Padahal, secara faktual, produksi sampah harian di Kabupaten Serang jauh melampaui angka tersebut. Sarudin berdalih, pembatasan ini disesuaikan dengan kemampuan armada pengangkut yang dimiliki daerah.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat
Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:31

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Berita Terbaru