Retribusi Sampah Kabupaten Serang Tanpa Surat Sakti, Duit Rp1,2 Miliar Berpotensi Cacat Hukum

Senin, 1 Desember 2025 - 13:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Retribusi Sampah 'Haram' (Foto dikembangkan AI/Gemini)

Ilustrasi Retribusi Sampah 'Haram' (Foto dikembangkan AI/Gemini)

Ringkasan Berita 

  • Sejak pengelolaan sampah diserahkan ke 15 kecamatan, warga yang membayar retribusi (baik tunai maupun digital/QRIS) tidak menerima SKRD sebagai bukti resmi, sebagaimana ditemukan di sejumlah Kecamatan

  • Camat dan DLH mengakui pungutan tanpa SKRD demi mempermudah warga.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • SKRD adalah instrumen resmi dan wajib dalam sistem Official Assessment untuk memastikan transparansi. Tanpa SKRD, proses pemungutan dianggap tidak sah secara hukum administrasi, dan berpotensi membuat dana retribusi menjadi “haram” karena melanggar Perda.

 

BACA JUGA :  Alokasi Anggaran Dindikbud Kab Serang Capai Rp1 Triliun Lebih, Tapi Gaji Guru PPPK Tak Jelas

TOTALBANTEN.COM, SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang sedang menapaki jalur tipis soal kepatuhan administrasi. Target retribusi sampah senilai Rp1,2 miliar berpotensi cacat hukum dan jadi duit haram.

Musababnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang terang-terangan mengabaikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), dokumen wajib yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023.

BACA JUGA :  Jaksa Geledah Kantor PT ABM, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Banten Berkurban 2023

Sejak pengelolaan sampah diserahkan kepada 15 kecamatan, termasuk Anyer, Ciruas, dan Kramatwatu, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021, mekanisme pungutan retribusi berjalan di bawah selubung ketertutupan. Data detail wajib retribusi di tingkat kecamatan terkesan disembunyikan.

Investigasi mendapati, warga di Kecamatan Ciruas, Kragilan, dan Kramatwatu yang rutin membayar pungutan, baik melalui transfer digital atau QRIS maupun tunai kepada petugas, tidak pernah menerima SKRD sebagai hak mereka.

BACA JUGA :  Reklame Bando Masih 'Nangkring' di Kota Serang, Mahasiswa; Misi Besar Budi Menata Kota Terhambat!

Camat Kramatwatu, Sri Rahayu Basukiwati, mengakui pungutan berjalan tanpa SKRD fisik. Dengan target Rp10 juta per bulan dari 15 item wajib retribusi, Sri hanya menyebut warga memiliki ‘bukti pembayaran’ tanpa merinci data pasti wajib retribusi.

“Enggak (Pakai SKRD) mereka langsung (Bayar). Tapi setahu saya retribusi itu langsung gitu,” kilahnya pada 26 November 2025.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26
Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!
Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar
Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?
Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:15

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26

Jumat, 18 September 2026 - 08:27

Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!

Kamis, 17 September 2026 - 12:14

Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 13 September 2026 - 16:36

Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page