Retribusi Sampah Kabupaten Serang Tanpa Surat Sakti, Duit Rp1,2 Miliar Berpotensi Cacat Hukum

Senin, 1 Desember 2025 - 13:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Retribusi Sampah 'Haram' (Foto dikembangkan AI/Gemini)

Ilustrasi Retribusi Sampah 'Haram' (Foto dikembangkan AI/Gemini)

Bahkan, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Serang, Aris Habibi, secara gamblang membela praktik ini. Pada 7 November 2025, Aris beralasan SKRD tidak lagi wajib dengan dalih mempermudah warga.

Menurut Aris, pembayaran dilakukan melalui platform Web-e-retribusi (QRIS) yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Ia mengklaim bukti transfer digital dan laporan bank sudah menggantikan fungsi SKRD fisik.

“Pihak pengelola langsung bayar ke aplikasi itu. Mereka pembayaran langsung pakai QRIS nanti pihak bank akan memberikan laporan ke bagian keuangan,” jelasnya.

Retribusi Cacat Hukum Jadi Duit ‘Haram’

Namun, dalih kemudahan berbasis digital itu langsung dimentahkan oleh otoritas yang memahami hukum administrasi keuangan daerah.

Kepala Bagian Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lulu Farhan, menyatakan pengabaian SKRD adalah pelanggaran serius terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang mengedepankan asas transparansi.

BACA JUGA :  Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman
Kader Gerindra Diminta Cepat Beradaptasi di DPRD Serang
Kader Prabowo di DPRD Kab Serang PAW, Ahmad Yamin Resmi Dilantik
2.854 Ruang Kelas di Kabupaten Serang Rusak, Terbentur Pemangkasan Anggaran
Pemkab Serang Alokasikan Rp 3,8 Miliar untuk Beasiswa, Sasar Siswa hingga Pascasarjana
WNA Asal China Tewas Terseret Ombak di Pantai Cibobos, Ditemukan 500 Meter dari Lokasi Awal
Sepeda Motor Anggota Ansor Hilang di BSD City, Pencuri Masih Burkeliaran

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:50

Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman

Kamis, 16 April 2026 - 02:21

Kader Gerindra Diminta Cepat Beradaptasi di DPRD Serang

Rabu, 15 April 2026 - 15:53

Kader Prabowo di DPRD Kab Serang PAW, Ahmad Yamin Resmi Dilantik

Rabu, 15 April 2026 - 09:39

2.854 Ruang Kelas di Kabupaten Serang Rusak, Terbentur Pemangkasan Anggaran

Selasa, 14 April 2026 - 14:15

Pemkab Serang Alokasikan Rp 3,8 Miliar untuk Beasiswa, Sasar Siswa hingga Pascasarjana

Berita Terbaru