Bahkan, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Serang, Aris Habibi, secara gamblang membela praktik ini. Pada 7 November 2025, Aris beralasan SKRD tidak lagi wajib dengan dalih mempermudah warga.
Menurut Aris, pembayaran dilakukan melalui platform Web-e-retribusi (QRIS) yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ia mengklaim bukti transfer digital dan laporan bank sudah menggantikan fungsi SKRD fisik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pihak pengelola langsung bayar ke aplikasi itu. Mereka pembayaran langsung pakai QRIS nanti pihak bank akan memberikan laporan ke bagian keuangan,” jelasnya.
Retribusi Cacat Hukum Jadi Duit ‘Haram’
Namun, dalih kemudahan berbasis digital itu langsung dimentahkan oleh otoritas yang memahami hukum administrasi keuangan daerah.
Kepala Bagian Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lulu Farhan, menyatakan pengabaian SKRD adalah pelanggaran serius terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang mengedepankan asas transparansi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






