Retribusi Sampah Kabupaten Serang Tanpa Surat Sakti, Duit Rp1,2 Miliar Berpotensi Cacat Hukum

Senin, 1 Desember 2025 - 13:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Retribusi Sampah 'Haram' (Foto dikembangkan AI/Gemini)

Ilustrasi Retribusi Sampah 'Haram' (Foto dikembangkan AI/Gemini)

Bahkan, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Serang, Aris Habibi, secara gamblang membela praktik ini. Pada 7 November 2025, Aris beralasan SKRD tidak lagi wajib dengan dalih mempermudah warga.

Menurut Aris, pembayaran dilakukan melalui platform Web-e-retribusi (QRIS) yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Ia mengklaim bukti transfer digital dan laporan bank sudah menggantikan fungsi SKRD fisik.

“Pihak pengelola langsung bayar ke aplikasi itu. Mereka pembayaran langsung pakai QRIS nanti pihak bank akan memberikan laporan ke bagian keuangan,” jelasnya.

Retribusi Cacat Hukum Jadi Duit ‘Haram’

Namun, dalih kemudahan berbasis digital itu langsung dimentahkan oleh otoritas yang memahami hukum administrasi keuangan daerah.

Kepala Bagian Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lulu Farhan, menyatakan pengabaian SKRD adalah pelanggaran serius terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang mengedepankan asas transparansi.

BACA JUGA :  BPKAD Kabupaten Serang Kucurkan Rp 3,3 M untuk Sewa Hotel, Mahasiswa; Efisiensi Pura-pura atau Boros Beneran?

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Pendidikan Jadi Sorotan, DPRD Banten Tampung Aspirasi Warga Sekitar SMAN 9
Pemkot Tangsel Sebut Skema Sewa Kendaraan Dinas Lebih Efisien
MUI Pandeglang Kecam Dugaan ASN Terlibat Konten Tak Senonoh, Minta Pemkab Bertindak Tegas
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar
Tongkang Buang Material ke Laut di Bojonegara, Pemprov Banten dalami Dugaan Aktivitas Reklamasi
DPRD Pandeglang Soroti Konten Tak Senonoh Akun TikTok yang Diduga Milik ASN
450 TKA Bekerja di Kabupaten Serang, Perusahaan Wajib Bayar Kompensasi 100 Dollar AS per Bulan
132 Pejabat di Pandeglang Dilantik, Bupati Dewi Minta Percepat Kinerja dan Tingkatkan Pelayanan Publik.

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:32

Akses Pendidikan Jadi Sorotan, DPRD Banten Tampung Aspirasi Warga Sekitar SMAN 9

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:18

Pemkot Tangsel Sebut Skema Sewa Kendaraan Dinas Lebih Efisien

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:04

MUI Pandeglang Kecam Dugaan ASN Terlibat Konten Tak Senonoh, Minta Pemkab Bertindak Tegas

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:40

Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:40

Tongkang Buang Material ke Laut di Bojonegara, Pemprov Banten dalami Dugaan Aktivitas Reklamasi

Berita Terbaru