Retribusi Sampah Kabupaten Serang Tanpa Surat Sakti, Duit Rp1,2 Miliar Berpotensi Cacat Hukum

Senin, 1 Desember 2025 - 13:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Retribusi Sampah 'Haram' (Foto dikembangkan AI/Gemini)

Ilustrasi Retribusi Sampah 'Haram' (Foto dikembangkan AI/Gemini)

Farhan menegaskan, setiap wajib retribusi harus menerima SKRD. Dokumen tersebut bukan sekadar kertas, melainkan instrumen resmi yang menetapkan jumlah retribusi terutang.

“Itu sangat wajib untuk diberikan ketika wajib pajak ingin melakukan pembayaran. Namanya surat ketetapan retribusi daerah,” tegas Farhan.

Ia menjelaskan, retribusi sampah di Serang menggunakan sistem pemungutan Official Assessment, di mana tarif ditetapkan resmi oleh Pemda. Instrumen sah penetapan tersebut, menurut Farhan, adalah SKRD.

“Tanpa SKRD, proses pemungutan dianggap kurang transparan dan tidak sah secara hukum administrasi. Duit Rp1,2 Miliar berpotensi jadi haram lantaran tidak mengindahkan Perda,” ujarnya. (Pung/Eks/Red)

 

 

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman
Kader Gerindra Diminta Cepat Beradaptasi di DPRD Serang
Kader Prabowo di DPRD Kab Serang PAW, Ahmad Yamin Resmi Dilantik
2.854 Ruang Kelas di Kabupaten Serang Rusak, Terbentur Pemangkasan Anggaran
Pemkab Serang Alokasikan Rp 3,8 Miliar untuk Beasiswa, Sasar Siswa hingga Pascasarjana
WNA Asal China Tewas Terseret Ombak di Pantai Cibobos, Ditemukan 500 Meter dari Lokasi Awal
Sepeda Motor Anggota Ansor Hilang di BSD City, Pencuri Masih Burkeliaran

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:50

Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman

Kamis, 16 April 2026 - 02:21

Kader Gerindra Diminta Cepat Beradaptasi di DPRD Serang

Rabu, 15 April 2026 - 15:53

Kader Prabowo di DPRD Kab Serang PAW, Ahmad Yamin Resmi Dilantik

Rabu, 15 April 2026 - 09:39

2.854 Ruang Kelas di Kabupaten Serang Rusak, Terbentur Pemangkasan Anggaran

Selasa, 14 April 2026 - 14:15

Pemkab Serang Alokasikan Rp 3,8 Miliar untuk Beasiswa, Sasar Siswa hingga Pascasarjana

Berita Terbaru