Farhan menegaskan, setiap wajib retribusi harus menerima SKRD. Dokumen tersebut bukan sekadar kertas, melainkan instrumen resmi yang menetapkan jumlah retribusi terutang.
“Itu sangat wajib untuk diberikan ketika wajib pajak ingin melakukan pembayaran. Namanya surat ketetapan retribusi daerah,” tegas Farhan.
Ia menjelaskan, retribusi sampah di Serang menggunakan sistem pemungutan Official Assessment, di mana tarif ditetapkan resmi oleh Pemda. Instrumen sah penetapan tersebut, menurut Farhan, adalah SKRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanpa SKRD, proses pemungutan dianggap kurang transparan dan tidak sah secara hukum administrasi. Duit Rp1,2 Miliar berpotensi jadi haram lantaran tidak mengindahkan Perda,” ujarnya. (Pung/Eks/Red)






