Reklame Bando Masih ‘Nangkring’ di Kota Serang, Mahasiswa; Misi Besar Budi Menata Kota Terhambat!

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Bando di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. (TotalBanten.com)

Reklame Bando di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. (TotalBanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Wajah ruang publik di Kota Serang, Banten, masih jauh dari kesan tertata. Di tengah ambisi Pemerintah Kota Serang melakukan pembenahan estetika kota, keberadaan reklame bando yang melintang di jalan-jalan protokol justru menjadi anomali.

Hingga akhir tahun ini, belasan konstruksi iklan raksasa yang telah dinyatakan terlarang tersebut masih berdiri tegak, menantang penegakan regulasi.

BACA JUGA :  Dugaan Skandal Perizinan Sawah Luhur; Walikota Serang Budi Rustandi dan Tiga Kepala OPD Diseret ke Ombudsman

Berdasarkan pantauan di lapangan, Minggu (21/12/2025), sedikitnya terdapat 8 hingga 15 titik reklame bando yang masih melintang di sepanjang kawasan Jalan Ahmad Yani dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan papan iklan ini menciptakan kontradiksi visual di tengah upaya Wali Kota Serang Budi Rustandi yang tengah menggulirkan program penataan kota secara masif.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Temukan Proyek Perpustakaan Rp 8,6 Miliar di Pabuaran Terancam Molor

Koordinator Aliansi Mahasiswa untuk Rakyat (Ambara) Banten Muhamad Lutfi menilai, pembiaran terhadap reklame bando ini merupakan cermin lemahnya pengawasan terhadap tata ruang.

Ia mengingatkan bahwa pelarangan iklan bando bukanlah kebijakan baru, melainkan mandat regulasi nasional sejak satu dekade silam.

“Secara yuridis, larangan ini sangat terang benderang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010. Pada Pasal 18, ditegaskan bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Ini bukan sekadar urusan estetika, melainkan penegakan aturan hukum,” ujar Lutfi di Serang, Minggu.

BACA JUGA :  Aksi Warga Gagalkan Curanmor di Serang, Pedagang Nasi Uduk Terluka

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman
Kader Gerindra Diminta Cepat Beradaptasi di DPRD Serang
Kader Prabowo di DPRD Kab Serang PAW, Ahmad Yamin Resmi Dilantik
2.854 Ruang Kelas di Kabupaten Serang Rusak, Terbentur Pemangkasan Anggaran
Pemkab Serang Alokasikan Rp 3,8 Miliar untuk Beasiswa, Sasar Siswa hingga Pascasarjana
Bank Banten Klaim Kredit Macet Tetap Terkendali
Pengamat Bongkar Alasan Neraca Perdagangan Banten Tertekan Hingga Ekspor Anjlok
Bergulat dengan Lahan Tidur, provinsi Banten Kirim 21 Petani Milenial ke Jepang!

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:50

Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman

Kamis, 16 April 2026 - 02:21

Kader Gerindra Diminta Cepat Beradaptasi di DPRD Serang

Rabu, 15 April 2026 - 15:53

Kader Prabowo di DPRD Kab Serang PAW, Ahmad Yamin Resmi Dilantik

Rabu, 15 April 2026 - 09:39

2.854 Ruang Kelas di Kabupaten Serang Rusak, Terbentur Pemangkasan Anggaran

Selasa, 14 April 2026 - 14:15

Pemkab Serang Alokasikan Rp 3,8 Miliar untuk Beasiswa, Sasar Siswa hingga Pascasarjana

Berita Terbaru