TOTALBANTEN.COM, SERANG – Wajah ruang publik di Kota Serang, Banten, masih jauh dari kesan tertata. Di tengah ambisi Pemerintah Kota Serang melakukan pembenahan estetika kota, keberadaan reklame bando yang melintang di jalan-jalan protokol justru menjadi anomali.
Hingga akhir tahun ini, belasan konstruksi iklan raksasa yang telah dinyatakan terlarang tersebut masih berdiri tegak, menantang penegakan regulasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Minggu (21/12/2025), sedikitnya terdapat 8 hingga 15 titik reklame bando yang masih melintang di sepanjang kawasan Jalan Ahmad Yani dan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaan papan iklan ini menciptakan kontradiksi visual di tengah upaya Wali Kota Serang Budi Rustandi yang tengah menggulirkan program penataan kota secara masif.
Koordinator Aliansi Mahasiswa untuk Rakyat (Ambara) Banten Muhamad Lutfi menilai, pembiaran terhadap reklame bando ini merupakan cermin lemahnya pengawasan terhadap tata ruang.
Ia mengingatkan bahwa pelarangan iklan bando bukanlah kebijakan baru, melainkan mandat regulasi nasional sejak satu dekade silam.
“Secara yuridis, larangan ini sangat terang benderang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010. Pada Pasal 18, ditegaskan bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Ini bukan sekadar urusan estetika, melainkan penegakan aturan hukum,” ujar Lutfi di Serang, Minggu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






