Sedangkan Kepala Sekolah pada kelas jabatan 8 tercantum sebesar Rp14 juta per bulan.
Untuk kelompok pelaksana, kelas jabatan 7 golongan IV/d tercantum Rp9,5 juta per bulan. Kelas jabatan 7 golongan III/a sebesar Rp7,9 juta.
Kelas jabatan 6 untuk golongan III sebesar Rp7,5 juta, kelas jabatan 5 sebesar Rp7 juta, dan kelas jabatan 1 untuk golongan I sebesar Rp5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan pengurangan satu bulan pembayaran, maka nominal Tukin yang tidak diterima ASN secara sederhana setara dengan besaran Tukin satu bulan sesuai kelas jabatannya.
Data tersebut merupakan gambaran besaran Tukin berdasarkan kelas jabatan yang tercantum dalam Pergub Banten Nomor 56 Tahun 2021. Besaran aktual yang berlaku pada 2026 perlu disesuaikan dengan ketentuan dan penganggaran yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden A Hartawan, membenarkan adanya pengurangan pembayaran Tukin tersebut.
Deden menegaskan, yang dikurangi bukan nominal Tukin setiap bulan, melainkan jumlah bulan pembayarannya.
“Nominal per bulan belum berubah. Pengurangan bulan doang,” kata Deden, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, pembayaran Tukin yang sebelumnya diperhitungkan 14 bulan menjadi 13 bulan. Alokasi yang tidak dibayarkan merupakan pembayaran pada bulan terakhir.
“Pokoknya yang Desember, 14 jadi 13. Paling yang akhir yang enggak dikasih itu saja,” ujarnya.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







