Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PP Hamas Banten bahas Disinsentif usaha peternakan bersama DPRD dan DPMPTSP Kota Serang, Dok (Dir/Totalbanten.com)

PP Hamas Banten bahas Disinsentif usaha peternakan bersama DPRD dan DPMPTSP Kota Serang, Dok (Dir/Totalbanten.com)

“Berdasarkan data dari BPKAD realisasinya hanya tiga tahun, sedangkan 2021 atau satu tahun pasca Kepwal terbit tidak ada realisasi, termasuk pada tahun 2025 tidak ada realisasi,” kata Irhamullah.

“Padahal dilihat daripada SK dari Wali Kota tersebut, harusnya pengenaan disinsentif ini dilakukan selama lima tahun dengan satu periode ini,” ujarnya.

Hamas juga mempertanyakan dasar penetapan besaran disinsentif.

Menurut Irhamullah, pada 2020 pengusaha peternakan dikenakan disinsentif sebesar Rp30 juta per tahun. Sementara dalam pembahasan audiensi disebut terdapat pengenaan hingga Rp50 juta.

“Itu pun parameternya apa? Apa yang menjadi tolok ukur daripada angka tersebut bisa dikeluarkan?” kata Irhamullah.

Kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengatakan terdapat dokumen pengenaan kompensasi dampak ketidaksesuaian ruang terhadap lokasi peternakan pada 2020.
Dokumen tersebut bernomor 650/175/2020.

BACA JUGA :  UIN SMH Banten Kolaborasi Bareng ITB, Transformasi Digital Teknologi

Menurut Arif, dokumen itu menetapkan perusahaan peternakan dikenakan kompensasi dampak ketidaksesuaian ruang setiap tahun sampai batas waktu pemberlakuan izin sertifikat.

Besaran kompensasi ditetapkan Rp30 juta per tahun untuk setiap lokasi kegiatan usaha.

“Perusahaan peternakan dikenakan kompensasi dampak ketidaksesuaian ruang lokasi peternakan setiap tahun hingga batas waktu pemberlakuan izin sertifikat, dengan rincian satu penyetoran kompensasi ke Pemerintah Kota Serang sebesar Rp30 juta per tahun per lokasi kegiatan usaha,” kata Arif.

BACA JUGA :  Harga BBM Stabil, GO-JEK Online Waspada

Arif mengatakan, berdasarkan informasi dari staf, pembayaran kompensasi dilakukan oleh pihak perusahaan peternakan.

Namun, terkait izin sertifikat kedua yang disebut dalam audiensi, Arif mengaku belum pernah melihat dokumen tersebut.

“Kalau izin sertifikat yang kedua, kebetulan saya belum pernah melihat SK itu,” katanya.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar
Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!
Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya
Dampak Pendapatan ‘Boncos’, ASN Banten Kehilangan Tunjangan Kinerja Satu Bulan
Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:51

Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39

Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 18 September 2026 - 11:09

Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!

Jumat, 18 September 2026 - 07:58

Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page