“Berdasarkan data dari BPKAD realisasinya hanya tiga tahun, sedangkan 2021 atau satu tahun pasca Kepwal terbit tidak ada realisasi, termasuk pada tahun 2025 tidak ada realisasi,” kata Irhamullah.
“Padahal dilihat daripada SK dari Wali Kota tersebut, harusnya pengenaan disinsentif ini dilakukan selama lima tahun dengan satu periode ini,” ujarnya.
Hamas juga mempertanyakan dasar penetapan besaran disinsentif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Irhamullah, pada 2020 pengusaha peternakan dikenakan disinsentif sebesar Rp30 juta per tahun. Sementara dalam pembahasan audiensi disebut terdapat pengenaan hingga Rp50 juta.
“Itu pun parameternya apa? Apa yang menjadi tolok ukur daripada angka tersebut bisa dikeluarkan?” kata Irhamullah.
Kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengatakan terdapat dokumen pengenaan kompensasi dampak ketidaksesuaian ruang terhadap lokasi peternakan pada 2020.
Dokumen tersebut bernomor 650/175/2020.
Menurut Arif, dokumen itu menetapkan perusahaan peternakan dikenakan kompensasi dampak ketidaksesuaian ruang setiap tahun sampai batas waktu pemberlakuan izin sertifikat.
Besaran kompensasi ditetapkan Rp30 juta per tahun untuk setiap lokasi kegiatan usaha.
“Perusahaan peternakan dikenakan kompensasi dampak ketidaksesuaian ruang lokasi peternakan setiap tahun hingga batas waktu pemberlakuan izin sertifikat, dengan rincian satu penyetoran kompensasi ke Pemerintah Kota Serang sebesar Rp30 juta per tahun per lokasi kegiatan usaha,” kata Arif.
Arif mengatakan, berdasarkan informasi dari staf, pembayaran kompensasi dilakukan oleh pihak perusahaan peternakan.
Namun, terkait izin sertifikat kedua yang disebut dalam audiensi, Arif mengaku belum pernah melihat dokumen tersebut.
“Kalau izin sertifikat yang kedua, kebetulan saya belum pernah melihat SK itu,” katanya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







