TOTALBANTEN.COM, SERANG – Masyarakat Kota Serang diwajibkan membayar pajak untuk membiayai kebutuhan daerah. Namun, pada 2026, Pemerintah Kota Serang mengalokasikan Rp21,76 miliar lebih untuk insentif pemungutan pajak dan retribusi.
Anggaran itu diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan petugas pemungut pajak, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia.
Besarnya insentif tersebut disoroti Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, persoalannya bukan sekadar apakah pemberian insentif memiliki dasar hukum, tetapi kinerja apa yang dibayar dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.
“Diberikannya insentif karena kinerja tugas tambahan atau karena kinerja tugas pokok? Idealnya insentif diberikan karena ada tugas tambahan, bukan karena tugas pokok,” kata Sururi, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan penjabaran APBD 2026, Rp21,76 miliar tersebut terdiri atas sekitar Rp19,89 miliar untuk ASN atau petugas pemungut pajak dan Rp1,86 miliar untuk wali kota dan wakil wali kota.
Sementara itu, target pajak daerah Kota Serang mencapai sekitar Rp559,35 miliar. Artinya, anggaran insentif tersebut di bawah persen dari target pajak daerah.
Sururi mengatakan, pemerintah perlu membuka formula dan indikator yang digunakan untuk menentukan angka Rp21,76 miliar tersebut.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







