Setelah membeli solar di SPBU, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk menurunkan BBM. Di lokasi tersebut, RH, yang disebut sebagai karyawan NS, bertugas memindahkan solar dari tangki truk ke jeriken berkapasitas 35 liter.
Setiap kendaraan disebut menurunkan tiga jeriken. Solar tersebut kemudian dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp 11.000 per liter.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Maruli, Minggu (27/9/2026).
Menurut dia, masyarakat diimbau menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti. Polisi juga telah menangkap dan menahan kedua tersangka.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







