Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Solar di Serang, Dua Orang Ditahan

Minggu, 27 September 2026 - 17:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menyebut motif para tersangka adalah memperoleh keuntungan dengan cara membeli solar bersubsidi menggunakan truk tronton, mengeluarkannya dari tangki kendaraan, kemudian menampung dan menjualnya kembali dengan harga industri.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita empat mobil truk tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi, serta 22 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi solar bersubsidi.

BACA JUGA :  Tolong Pak Prabowo! Kader Gerinda Diduga Tipu Warga Banten Terkait Investasi Emas

Selain itu, penyidik menyita satu pompa air listrik yang digunakan untuk memindahkan BBM ke kempu maupun mengembalikannya ke tangki kendaraan ketika BBM dijual, empat selang, dan satu corong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA :  Janjikan Haji Mujamalah VIP, Dua Tersangka Diduga Gelapkan Dana Rp7,65 Miliar

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi
Setahun Kasus Selly Mandek, Penyidik Polresta Tangerang Dipanggil Polda Banten
Rumah Tangga Memanas! Suami Laporkan Istri Atas Kasus Dugaan KDRT

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:34

Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page