Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Solar di Serang, Dua Orang Ditahan

Minggu, 27 September 2026 - 17:05

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Setelah membeli solar di SPBU, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk menurunkan BBM. Di lokasi tersebut, RH, yang disebut sebagai karyawan NS, bertugas memindahkan solar dari tangki truk ke jeriken berkapasitas 35 liter.

Setiap kendaraan disebut menurunkan tiga jeriken. Solar tersebut kemudian dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp 11.000 per liter.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Maruli, Minggu (27/9/2026).

Menurut dia, masyarakat diimbau menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti. Polisi juga telah menangkap dan menahan kedua tersangka.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi
Setahun Kasus Selly Mandek, Penyidik Polresta Tangerang Dipanggil Polda Banten
Rumah Tangga Memanas! Suami Laporkan Istri Atas Kasus Dugaan KDRT

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:34

Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version