Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!

Jumat, 18 September 2026 - 08:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Serang, Budi Rustandi. (Dok)

Wali Kota Serang, Budi Rustandi. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota Serang tercatat menerima setoran dari penerapan disinsentif terhadap pelanggaran tata ruang selama tiga tahun berturut-turut. Nilainya mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Berdasarkan data dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang tahun 2022, 2023 dan 2024, terdapat realisasi penerimaan setoran denda pelanggaran Perda yang berkaitan dengan disinsentif.

BACA JUGA :  Dilaporkan ke Polda, Wali Kota Serang Pasang Badan Amankan Aset Negara dan Jalankan Instruksi KPK

Pengenaan disinsentif tersebut melalui Keputusan Wali Kota Serang tentang Pengenaan Disinsentif Pelanggaran Lokasi Peternakan yang Tidak Sesuai Peruntukan Ruang tertanggal 1 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ketentuan yang berlaku selama lima tahun sesuai diktum tersebut, besaran disinsentif ditetapkan Rp30 juta untuk setiap lokasi per tahun.

“Itu kan bukan saya,” kata Budi di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (18/9/2026).

BACA JUGA :  Kota Serang Belum Punya Perda P4GN, BNN Provinsi Banten Dorong Pemkot Segera Bentuk

Kini kebijakan tersebut sudah tidak berlaku, sebab Budi mengatakan Pemkot Serang harus menyesuaikan kebijakan dengan aturan pemerintah pusat. Di sisi lain, pemerintah daerah saat ini sedang melakukan perubahan RTRW Kota Serang.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26
Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar
Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?
Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar
Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:15

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26

Jumat, 18 September 2026 - 08:27

Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!

Kamis, 17 September 2026 - 12:14

Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 13 September 2026 - 16:36

Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page