TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota Serang tercatat menerima setoran dari penerapan disinsentif terhadap pelanggaran tata ruang selama tiga tahun berturut-turut. Nilainya mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Berdasarkan data dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang tahun 2022, 2023 dan 2024, terdapat realisasi penerimaan setoran denda pelanggaran Perda yang berkaitan dengan disinsentif.
Pengenaan disinsentif tersebut melalui Keputusan Wali Kota Serang tentang Pengenaan Disinsentif Pelanggaran Lokasi Peternakan yang Tidak Sesuai Peruntukan Ruang tertanggal 1 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ketentuan yang berlaku selama lima tahun sesuai diktum tersebut, besaran disinsentif ditetapkan Rp30 juta untuk setiap lokasi per tahun.
“Itu kan bukan saya,” kata Budi di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (18/9/2026).
Kini kebijakan tersebut sudah tidak berlaku, sebab Budi mengatakan Pemkot Serang harus menyesuaikan kebijakan dengan aturan pemerintah pusat. Di sisi lain, pemerintah daerah saat ini sedang melakukan perubahan RTRW Kota Serang.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya