“Berdasarkan data dari BPKAD realisasinya hanya tiga tahun, sedangkan 2021 atau satu tahun pasca Kepwal terbit tidak ada realisasi, termasuk pada tahun 2025 tidak ada realisasi,” kata Irham kepada Total Banten, Kamis (17/9/2026).
Selain periode penerimaan, Irham juga menyoroti dasar penetapan nilai kompensasi sebesar Rp30 juta per tahun untuk setiap lokasi.
“Kami meminta Pemerintah Kota Serang terbuka terkait hal tersebut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Total Banten telah berupaya meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Serang terkait dasar pengenaan, mekanisme pembayaran dan realisasi kompensasi tersebut.
Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon, pesan singkat maupun surat klarifikasi yang ditujukan kepada Wali Kota Serang dan instansi terkait.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







