Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Pola Ruang Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. (Dok/Total Banten)

Peta Pola Ruang Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. (Dok/Total Banten)

Zakiyah menyebut masyarakat Kendayakan dan Kramatjati terdampak polusi udara serta lalu lintas kendaraan pengangkut material.

Debu mengganggu kenyamanan warga. Saat hujan, pasir yang tercecer di jalan membuat permukaan licin dan dapat membahayakan pengendara, terutama sepeda motor.

“Tentunya menurut kami ini sangat merugikan warga kita semua. Kami memastikan upaya untuk warga kami yang ada di Kecamatan Kragilan terutama di Desa Kendayakan dan Kramatjati bisa hidup dengan aman, nyaman, dan sehat. Intinya kita (Pemkab Serang) akan segera menindaklanjutinya,” ujar Ratu Zakiyah.

Menanggapi hal itu, Koordinator BEM Serang Raya, Tubagus Fajri, menilai persoalan aktivitas tambang di Kampung Curug Bonteng tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan kegiatan pertambangan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap tata ruang dan perizinan.

Ia menilai persoalan di Kragilan menjadi serius karena Pemerintah Kabupaten Serang sendiri telah menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tersebut tidak sesuai dengan izin awal.

BACA JUGA :  Identitas Pria yang Tergantung di Pohon Pete Cina Kragilan Terungkap

“Ketika pemerintah daerah menyatakan izin awalnya untuk perumahan, sementara yang berlangsung di lapangan adalah aktivitas pertambangan, ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola ruang dan pengawasan perizinan,” ujarnya.

Fajri mengatakan pemerintah tidak cukup hanya memastikan adanya aturan, tetapi juga harus memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten.

“Jangan sampai rezim tata ruang ini hanya menjadi dokumen di atas kertas yang buram. Kalau sudah ada ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan di lapangan, harus ada tindakan yang jelas. Pemerintah harus memiliki wibawa dalam menegakan aturan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  45 Hektar Sawah di Pamarayan Serang Gagal Panen Gegara Faktor Ini

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26
Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!
Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar
Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar
Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:15

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26

Jumat, 18 September 2026 - 08:27

Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!

Kamis, 17 September 2026 - 12:14

Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 13 September 2026 - 16:36

Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page