Pembatasan itu berlaku pada kawasan tertentu yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan, kerawanan bencana, kawasan perkotaan, kawasan resapan air, serta kondisi kemiringan dan kestabilan lereng.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Serang, wilayah Kecamatan Kragilan tak masuk dalam kawasan pertambangan mineral nonlogam dan batuan.
Bahkan dalam peta pola ruang RTRW Kabupaten Serang, Desa Kramatjati diperuntukkan untuk kawasan permukiman perkotaan atau pedesaan. Sehingga aktivitas tambang di wilayah tersebut tak dibenarkan dalam rezim RTRW.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Selasa, 17 Juni 2025, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pertambangan tersebut.
Saat itu, Ratu Zakiyah menyebut berdasarkan data DPMPTSP Kabupaten Serang, kegiatan di lokasi tersebut tidak sesuai dengan izin awal.
Izin tersebut, kata Zakiyah, diperuntukkan bagi pembangunan perumahan dan telah disesuaikan dengan rencana tata ruang.
“Akan tetapi karena kita (Pemkab Serang) tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban, yang mana kewenangan tersebut berada di Pemerintah Provinsi Banten.”
“Maka dengan kunjungan kami ke sini akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Provinsi Banten dalam hal ini Pak Gubernur Banten untuk supaya ditertibkan kembali sesuai dengan izinnya di awal,” kata Ratu Zakiyah.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







