Zakiyah menyebut masyarakat Kendayakan dan Kramatjati terdampak polusi udara serta lalu lintas kendaraan pengangkut material.
Debu mengganggu kenyamanan warga. Saat hujan, pasir yang tercecer di jalan membuat permukaan licin dan dapat membahayakan pengendara, terutama sepeda motor.
“Tentunya menurut kami ini sangat merugikan warga kita semua. Kami memastikan upaya untuk warga kami yang ada di Kecamatan Kragilan terutama di Desa Kendayakan dan Kramatjati bisa hidup dengan aman, nyaman, dan sehat. Intinya kita (Pemkab Serang) akan segera menindaklanjutinya,” ujar Ratu Zakiyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Koordinator BEM Serang Raya, Tubagus Fajri, menilai persoalan aktivitas tambang di Kampung Curug Bonteng tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan kegiatan pertambangan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap tata ruang dan perizinan.
Ia menilai persoalan di Kragilan menjadi serius karena Pemerintah Kabupaten Serang sendiri telah menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tersebut tidak sesuai dengan izin awal.
“Ketika pemerintah daerah menyatakan izin awalnya untuk perumahan, sementara yang berlangsung di lapangan adalah aktivitas pertambangan, ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola ruang dan pengawasan perizinan,” ujarnya.
Fajri mengatakan pemerintah tidak cukup hanya memastikan adanya aturan, tetapi juga harus memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten.
“Jangan sampai rezim tata ruang ini hanya menjadi dokumen di atas kertas yang buram. Kalau sudah ada ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan di lapangan, harus ada tindakan yang jelas. Pemerintah harus memiliki wibawa dalam menegakan aturan,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih