Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Pola Ruang Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. (Dok/Total Banten)

Peta Pola Ruang Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. (Dok/Total Banten)

Pembatasan itu berlaku pada kawasan tertentu yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan, kerawanan bencana, kawasan perkotaan, kawasan resapan air, serta kondisi kemiringan dan kestabilan lereng.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Serang, wilayah Kecamatan Kragilan tak masuk dalam kawasan pertambangan mineral nonlogam dan batuan.

Bahkan dalam peta pola ruang RTRW Kabupaten Serang, Desa Kramatjati diperuntukkan untuk kawasan permukiman perkotaan atau pedesaan. Sehingga aktivitas tambang di wilayah tersebut tak dibenarkan dalam rezim RTRW.

Peta Tambang Kragilan berdasarkan Citra Satelit

Pada Selasa, 17 Juni 2025, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pertambangan tersebut.

Saat itu, Ratu Zakiyah menyebut berdasarkan data DPMPTSP Kabupaten Serang, kegiatan di lokasi tersebut tidak sesuai dengan izin awal.

Izin tersebut, kata Zakiyah, diperuntukkan bagi pembangunan perumahan dan telah disesuaikan dengan rencana tata ruang.

BACA JUGA :  Riwayat Pencemaran Sungai Ciujung: PT Cipta Paperia Berulang Kali Terseret Kasus Limbah

“Akan tetapi karena kita (Pemkab Serang) tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban, yang mana kewenangan tersebut berada di Pemerintah Provinsi Banten.”

“Maka dengan kunjungan kami ke sini akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Provinsi Banten dalam hal ini Pak Gubernur Banten untuk supaya ditertibkan kembali sesuai dengan izinnya di awal,” kata Ratu Zakiyah.

BACA JUGA :  Operasional OPD Terhambat, DPRD Kabupaten Serang Desak Pelantikan Pejabat Eselon II

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar
Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa
Kali Ciputat Tangsel Dikubur, Mal BXchange Berdiri Subur; Rumah Warga Hilir Terancam Hancur
Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis
Bapenda Kab Serang Siapkan Insentif Rp34 Miliar, Pegawai Berpotensi Kantongi Rp33 Juta per Bulan?
Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:28

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19

“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:40

Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:59

Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page