Riwayat Pencemaran Sungai Ciujung: PT Cipta Paperia Berulang Kali Terseret Kasus Limbah

Senin, 20 Juli 2026 - 21:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sungai Ciujung tercemar limbah pabrik dan rumah tangga, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Ilustrasi Sungai Ciujung tercemar limbah pabrik dan rumah tangga, Dok (Ist/Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Nama PT Cipta Paperia kembali mencuat dalam polemik pencemaran Sungai Ciujung di Kabupaten Serang. Perusahaan pengolahan kertas yang beroperasi di Kecamatan Kibin itu kembali menjadi sorotan setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menemukan adanya pembuangan limbah saat melakukan pengawasan di sepanjang aliran sungai tersebut pada Juli 2026.

BACA JUGA :  Tender Sekolah Banten Ada 'Kongkalikong' Spesialis Kontruksi Olahraga Lolos Bangun Gedung Pendidikan

Temuan terbaru itu menambah daftar panjang persoalan lingkungan yang pernah menyeret perusahaan tersebut. Sebelumnya, PT Cipta Paperia telah dinyatakan bersalah dalam perkara pencemaran lingkungan dan dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Serang pada Januari 2026.

Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan mengakui perusahaan tersebut bukan kali pertama menjadi perhatian otoritas lingkungan.

“PT Cipta Paperia ini yang selalu bermasalah. Persoalan seperti ini bukan baru kali ini ditemukan,” kata Wawan saat dikonfirmasi terkait hasil pengawasan Sungai Ciujung, Senin (20/6/2026).

Menurut Wawan, pengawasan yang dilakukan DLHK Banten terhadap PT Cipta Paperia dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) menemukan adanya limbah yang dibuang ke aliran Sungai Ciujung.

BACA JUGA :  Tipu Pengusaha SPPG Rp156 Juta, Warga Kopo Divonis 1 Tahun 8 Bulan

“Hasilnya memang ada limbah yang dibuang,” ujarnya.

Editor : Andre Sopian

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page