Riwayat Pencemaran Sungai Ciujung: PT Cipta Paperia Berulang Kali Terseret Kasus Limbah

Senin, 20 Juli 2026 - 21:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sungai Ciujung tercemar limbah pabrik dan rumah tangga, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Ilustrasi Sungai Ciujung tercemar limbah pabrik dan rumah tangga, Dok (Ist/Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Nama PT Cipta Paperia kembali mencuat dalam polemik pencemaran Sungai Ciujung di Kabupaten Serang. Perusahaan pengolahan kertas yang beroperasi di Kecamatan Kibin itu kembali menjadi sorotan setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menemukan adanya pembuangan limbah saat melakukan pengawasan di sepanjang aliran sungai tersebut pada Juli 2026.

BACA JUGA :  Hati-hati! Kawasan Wisata Banten Lama Rawan Pencopetan

Temuan terbaru itu menambah daftar panjang persoalan lingkungan yang pernah menyeret perusahaan tersebut. Sebelumnya, PT Cipta Paperia telah dinyatakan bersalah dalam perkara pencemaran lingkungan dan dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Serang pada Januari 2026.

Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan mengakui perusahaan tersebut bukan kali pertama menjadi perhatian otoritas lingkungan.

“PT Cipta Paperia ini yang selalu bermasalah. Persoalan seperti ini bukan baru kali ini ditemukan,” kata Wawan saat dikonfirmasi terkait hasil pengawasan Sungai Ciujung, Senin (20/6/2026).

Menurut Wawan, pengawasan yang dilakukan DLHK Banten terhadap PT Cipta Paperia dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) menemukan adanya limbah yang dibuang ke aliran Sungai Ciujung.

BACA JUGA :  Total 10 Raperda Disepakati DPRD Banten untuk 2026: Tujuh dari Dewan, Tiga Usulan Gubernur

“Hasilnya memang ada limbah yang dibuang,” ujarnya.

Editor : Andre Sopian

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan
Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga
Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut
Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah
Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih
DLHK Banten Temukan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Disorot
LPTQ Tangsel Kantongi Hibah Rp22 Miliar, Mengapa Prestasi MTQ Tak Kunjung Naik?
Kadinkes Banten Viral Lagi, Pengamat Sarankan Konsultasi ke Psikiater

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:34

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:25

Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:37

Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:03

Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih

Berita Terbaru