TOTALBANTEN.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menganggarkan belanja insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sebesar sekitar Rp34,25 miliar.
Alokasi tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen penjabaran APBD tersebut, insentif pemungutan pajak daerah dialokasikan pada sejumlah jenis pajak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai terbesar berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12.828.609.760. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6.036.049.048,-
Kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4.299.965.708, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3.901.847.056.
Anggaran insentif juga tercatat pada pemungutan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2.661.895.452 dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp2.058.656.200.
Editor : Imam Maulana
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






