Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Pulau Lima yang Menjadi Destinasi Wisata. (Dok. Instagram)

Penampakan Pulau Lima yang Menjadi Destinasi Wisata. (Dok. Instagram)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pulau Lima resmi diperkenalkan sebagai destinasi wisata baru di Provinsi Banten setelah diresmikan oleh Andra Soni, Gubernur Banten, pada Sabtu 29 November 2025.

Pulau ini digadang-gadang menjadi ikon pariwisata bahari yang mampu mendongkrak kunjungan wisatawan dan ekonomi lokal.

Namun, di balik seremoni peresmian tersebut, muncul sejumlah persoalan mendasar, mulai dari status penguasaan pulau oleh pihak swasta hingga nihilnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah.

Pulau Lima saat ini dikuasai dan dikembangkan oleh PT Pulau Lima Resort, perusahaan yang berdomisili di Jalan Sayabulu, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Perusahaan ini mengelola kawasan pulau untuk kepentingan pariwisata dan usaha komersial. Berdasarkan pantauan, telah berdiri sejumlah cottage dan beberapa bangunan di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  1.000 Anak Yatim di Kabupaten Serang Sumringah Terima Santunan di Momen Nuzulul Qur'an

Sedangkan untuk mengakses Pulau tersebut ada dua alternatif. Bisa menggunakan perahu nelayan dari Pelabuhan Ikan Karangantu, Kota Serang dengan biaya kapal Rp 250 ribu, antar jemput.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman
Geledah Dua Ruangan di Kantor PT ABM, Penyidik Kejati Banten Sita Dokumen dan Koper
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Jumat, 17 April 2026 - 09:21

PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?

Berita Terbaru