TOTALBANTEN.COM, SERANG – Anggaran insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) atas pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang tercatat mencapai puluhan miliar rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen penjabaran APBD tersebut, sejumlah pos belanja insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dianggarkan dengan nilai yang cukup besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Total alokasi insentif untuk berbagai jenis pajak dan retribusi daerah mencapai sekitar Rp34,2 miliar.
Beberapa di antaranya meliputi insentif pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar.
Insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,29 miliar, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar.
Selain itu, insentif juga dianggarkan untuk pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp2,05 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar, serta beberapa jenis pajak lain seperti pajak reklame dan pajak air tanah.
Anggaran insentif juga tercatat pada sektor retribusi daerah, di antaranya untuk retribusi persampahan sebesar Rp70 juta, retribusi pelayanan pasar Rp75 juta, retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp12,5 juta, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar, serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp725 juta.
Namun hingga kini belum ditemukan adanya peraturan bupati (perbup) khusus yang mengatur tata cara pembagian dan mekanisme penyaluran insentif pemungutan pajak daerah tersebut.
Editor : Imam Maulana
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






