Raperda Kepariwisataan Kota Serang: Pasal Bertabrakan, Sanksi Kabur dan Berpotensi Tabrak Kultur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Raperda Kepariwisataan Kota Serang (dok;totalbanten)

Dokumen Raperda Kepariwisataan Kota Serang (dok;totalbanten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan Kota Serang yang tengah dibahas DPRD bersama Pemerintah Kota Serang mendapat sorotan dari aktivis.

Sorotan tersebut setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Banten dan Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar) membedah draf Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif.

Mereka menilai draf regulasi tersebut masih menyimpan sejumlah persoalan, cacat penyusunan peraturan, kontradiksi antar-pasal, hingga ketentuan yang dinilai berpotensi berbenturan dengan identitas Kota Serang sebagai Kota Santri.

Koordinator BEM Nusantara Banten, M. Qolby Yusuf, mengatakan pihaknya telah melakukan bedah substansi terhadap draf Raperda tersebut. Hasil kajian menemukan sejumlah catatan yang dinilai perlu diperbaiki sebelum regulasi disahkan.

“Kami mendukung upaya pengembangan sektor pariwisata untuk mendongkrak perekonomian daerah. Namun, pariwisata yang dibangun tidak boleh menumbalkan identitas sosial dan kearifan lokal Banten. Ada beberapa pasal kunci dalam draft Raperda ini yang kontradiktif dan berpotensi menjadi celah hukum,” kata Qolby, Minggu (2/8/2026).

BACA JUGA :  Wali Kota Serang Dorong Kota Damai Lewat Diklat Kader Kerukunan Umat Beragama

Menurut dia, persoalan pertama terletak pada aspek legal drafting. BEM Nusantara Banten menilai masih terdapat ketidakkonsistenan pengacuan pasal dan ayat yang berpotensi menimbulkan multitafsir ketika Perda diterapkan.

Salah satu yang disoroti ialah Pasal 99 mengenai sanksi administratif. Dalam ayat (1) hanya diatur tiga bentuk sanksi, yakni peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin.

BACA JUGA :  Dilaporkan ke Polda, Wali Kota Serang Pasang Badan Amankan Aset Negara dan Jalankan Instruksi KPK

Namun pada ayat (5) dan ayat (6) muncul rujukan mengenai denda administratif yang dinilai tidak memiliki dasar pengaturan pada struktur ayat sebelumnya.

“Bagaimana mungkin sebuah produk hukum daerah yang akan mengikat masyarakat dan pelaku usaha dibuat secara ugal-ugalan? Kesalahan pengacuan ayat pada Pasal 38, Pasal 44, Pasal 99, hingga Pasal 102 membuktikan bahwa draft Raperda ini belum layak disahkan dan terkesan dipaksakan,” ujar Qolby.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar
DPRD Banten Kawal Pemutakhiran Data Kesejahteraan Agar Bansos Tepat Sasaran
Komisi V DPRD Banten Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang
Pedagang Pasar Pandeglang Mengaku Dipungut 6 Kali Sehari, DPRD Soroti Pengelolaan Parkir Jalan Yumaga
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:02

Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:51

Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page