Selain itu, BEM Nusantara Banten juga menyoroti besaran denda administratif dalam Pasal 97 dan Pasal 98 yang mencapai Rp150 juta hingga Rp1 miliar.
Menurut Qolby, nominal tersebut dinilai tidak proporsional dengan kondisi pelaku usaha di Kota Serang dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diatur secara jelas.
Sorotan berikutnya tertuju pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) juncto Pasal 59 yang mengatur operasional kelab malam dan diskotek hanya dapat berada di hotel berbintang dengan klasifikasi risiko menengah tinggi dan tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut BEM Nusantara Banten, pengaturan tersebut berpotensi mempersempit ruang usaha bagi pelaku usaha hiburan yang berdiri secara mandiri.
“Aturan zonasi ini secara eksplisit membunuh pelaku usaha hiburan atau pengelola ruang kreasi mandiri (stand-alone venue). Yang diuntungkan hanya korporasi pemilik hotel bintang. Ini adalah bentuk kapitalisasi pariwisata yang menggeser pelaku ekonomi kreatif lokal dari tanahnya sendiri,” kata Qolby.
BEM Nusantara Banten juga menyoroti ketentuan mengenai larangan pemandu lagu dan pendamping tamu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c.
Menurut mereka, pengecualian terhadap karaoke keluarga pada ayat berikutnya masih menyisakan ruang tafsir yang berpotensi dimanfaatkan sebagai celah praktik yang bertentangan dengan tujuan pengaturan.
Di sisi lain, organisasi mahasiswa tersebut menilai terdapat pertentangan norma antara Pasal 12 ayat (2) yang melarang kegiatan produksi, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol dengan Pasal 46 ayat (2) yang mendefinisikan usaha bar sebagai penyedia minuman beralkohol.
“Ini pasal yang kontradiktif. Di satu sisi dilarang, tetapi di sisi lain justru memberi ruang melalui klasifikasi usaha. Jika niatnya melarang, rumusan norma harus tegas dan selaras agar tidak menimbulkan celah hukum,” ujar Qolby.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







