Raperda Kepariwisataan Kota Serang: Pasal Bertabrakan, Sanksi Kabur dan Berpotensi Tabrak Kultur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Raperda Kepariwisataan Kota Serang (dok;totalbanten)

Dokumen Raperda Kepariwisataan Kota Serang (dok;totalbanten)

Selain itu, BEM Nusantara Banten juga menyoroti besaran denda administratif dalam Pasal 97 dan Pasal 98 yang mencapai Rp150 juta hingga Rp1 miliar.

Menurut Qolby, nominal tersebut dinilai tidak proporsional dengan kondisi pelaku usaha di Kota Serang dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diatur secara jelas.

Sorotan berikutnya tertuju pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) juncto Pasal 59 yang mengatur operasional kelab malam dan diskotek hanya dapat berada di hotel berbintang dengan klasifikasi risiko menengah tinggi dan tinggi.

Menurut BEM Nusantara Banten, pengaturan tersebut berpotensi mempersempit ruang usaha bagi pelaku usaha hiburan yang berdiri secara mandiri.

“Aturan zonasi ini secara eksplisit membunuh pelaku usaha hiburan atau pengelola ruang kreasi mandiri (stand-alone venue). Yang diuntungkan hanya korporasi pemilik hotel bintang. Ini adalah bentuk kapitalisasi pariwisata yang menggeser pelaku ekonomi kreatif lokal dari tanahnya sendiri,” kata Qolby.

BACA JUGA :  Jalan di Kota Serang Ini Bak Kubangan Kerbau, Warga Khawatir Keselamatan

BEM Nusantara Banten juga menyoroti ketentuan mengenai larangan pemandu lagu dan pendamping tamu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c.

Menurut mereka, pengecualian terhadap karaoke keluarga pada ayat berikutnya masih menyisakan ruang tafsir yang berpotensi dimanfaatkan sebagai celah praktik yang bertentangan dengan tujuan pengaturan.

Di sisi lain, organisasi mahasiswa tersebut menilai terdapat pertentangan norma antara Pasal 12 ayat (2) yang melarang kegiatan produksi, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol dengan Pasal 46 ayat (2) yang mendefinisikan usaha bar sebagai penyedia minuman beralkohol.

BACA JUGA :  PCNU Kota Serang Peringati Hari Santri Nasional 2025, KH Matin Syarkowi: Pesantren Sudah Berdiri Sebelum Republik Lahir

“Ini pasal yang kontradiktif. Di satu sisi dilarang, tetapi di sisi lain justru memberi ruang melalui klasifikasi usaha. Jika niatnya melarang, rumusan norma harus tegas dan selaras agar tidak menimbulkan celah hukum,” ujar Qolby.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 September 2026 - 15:22

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page