Raperda Kepariwisataan Kota Serang: Pasal Bertabrakan, Sanksi Kabur dan Berpotensi Tabrak Kultur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Raperda Kepariwisataan Kota Serang (dok;totalbanten)

Dokumen Raperda Kepariwisataan Kota Serang (dok;totalbanten)

Menurutnya, pengaturan jam operasional tempat hiburan malam, pusat kebugaran, dan rumah pijat hingga pukul 24.00 WIB juga perlu dikaji kembali agar mempertimbangkan karakter sosial dan budaya masyarakat Kota Serang.

“Kota Serang punya kultur keagamaan yang kuat. Masa operasional hiburan malam sampai tengah malam disamaratakan tanpa ada klausul penyesuaian khusus pada waktu ibadah atau malam-malam sakral masyarakat. Harus ada batas yang lebih tegas,” katanya.

Lebih jauh, Qolby menilai Raperda tersebut masih belum menempatkan identitas budaya Banten sebagai ruh utama pengembangan pariwisata.

“Regulasi tidak cukup hanya mengatur investasi dan pengembangan destinasi, tetapi juga harus memberikan ruang perlindungan terhadap seni tradisional dan pelaku UMKM lokal,”ungkapnya.

Karena itu, BEM Nusantara Banten mengajukan tiga rekomendasi utama, yakni melakukan perbaikan menyeluruh terhadap teknik penyusunan Raperda, memasukkan klausul perlindungan bagi seni budaya dan UMKM lokal, serta membuka uji publik yang melibatkan akademisi, mahasiswa, budayawan, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan alim ulama.

BACA JUGA :  Bangunan SMPN 4 Kota Serang Berpotensi "Dikorbankan" Demi Bangun Gedung Parkir Rp38 Miliar

Apabila berbagai catatan tersebut tidak diakomodasi, Qolby menyatakan pihaknya siap mengonsolidasikan gerakan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi maupun menempuh mekanisme uji materi ke Mahkamah Agung.

“Kota Serang adalah Kota Santri dan Pusat Kesultanan Banten. Pariwisata yang dibangun harus beradab, berkeadilan secara ekonomi, menjaga marwah kebudayaan lokal, dan tidak mengorbankan rakyat kecil hanya demi mengejar peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.

BACA JUGA :  UIN SMH Banten dan Kejari Serang Jalin Kolaborasi Pendidikan dan Hukum

Sementara Koordinator Kopi Nalar Rizal Fauzi meminta agar Tim Pengawas Kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 nantinya tidak hanya diisi unsur birokrasi, tetapi juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta tokoh agama sebagai bagian dari pengawasan partisipatif.

“Semua unsur di Kota Serang harus dilibatkan agar dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan,” katanya.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
Komisi IV DPRD Banten Dalami Proyek Jembatan Rp10,88 Miliar di Carenang yang Roboh
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page