Dindikbud Kabupaten Serang Tak Pakai DTSEN dalam SPMB 2026, Salah Kaprah?

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. (Dok)

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sejak pagi, Amrizal (45) berkali-kali membuka laman pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Serang. Harapannya sederhana, melihat nama anaknya tercantum sebagai peserta yang diterima di SMP Negeri 1 Ciruas melalui Jalur Afirmasi.

Namun harapan itu pupus. Nama anaknya tidak muncul dalam daftar peserta yang dinyatakan lolos. Bagi warga Taman Ciruas Permai, Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kegagalan tersebut bukan sekadar persoalan tidak diterima di sekolah negeri.

BACA JUGA :  Belanja Pegawai Kabupaten Serang Lampaui Batas Ideal UU HKPD, Pemkab Sebut Dipicu PPPK dan Pemotongan Transfer Pusat

Ada pertanyaan yang terus mengganjal pikirannya. Keluarganya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil II, kelompok rumah tangga yang masuk kategori rentan secara ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, ia meyakini anaknya memiliki peluang untuk diterima melalui Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.

BACA JUGA :  Dinkes Kabupaten Serang Investigasi Kasus Keracunan MBG di SMPN 1 Kramatwatu

Apalagi, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, membolehkan calon murid mendaftar di luar wilayah penerimaan murid baru sepanjang memenuhi persyaratan penerimaan murid baru.

“Saya kira anak saya punya kesempatan besar karena keluarga kami masuk DTSEN Desil II. Ternyata tidak lolos,” kata Amrizal kepada Total Banten, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan penelusuran, penerimaan murid baru di SMP Kabupaten Serang, tak menggunakan DTSEN sebagai syarat. Sistem penerimaan jalur afirmasi hanya menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Perogram Keluarga Harapan (PKH).

BACA JUGA :  Populasi Kabupaten Serang Naik 0,5 Persen pada 2026

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Dedi Mawardi, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB telah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar
Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan
Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!
Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya
Dampak Pendapatan ‘Boncos’, ASN Banten Kehilangan Tunjangan Kinerja Satu Bulan
Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:51

Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39

Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 18 September 2026 - 11:09

Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!

Jumat, 18 September 2026 - 07:58

Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page