Dindikbud Kabupaten Serang Tak Pakai DTSEN dalam SPMB 2026, Salah Kaprah?

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. (Dok)

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. (Dok)

Merasa ada yang janggal, Amrizal melalui kuasanya, Adityawarman, melaporkan pelaksanaan SPMB SMP Negeri Kabupaten Serang Tahun Ajaran 2026/2027 ke Ombudsman RI Perwakilan Banten.

Menurut Adityawarman, laporan tersebut bukan semata-mata untuk memperjuangkan nasib satu peserta didik, melainkan untuk menguji apakah kebijakan afirmasi yang diterapkan pemerintah daerah benar-benar telah menyasar kelompok yang menjadi tujuan program.

BACA JUGA :  Skandal Pelecehan Seksual di SMPN Tangerang: Oknum Wakepsek Diduga Berulang Kali Cabuli Siswa Sesama Jenis

“Kami meminta Ombudsman menelaah apakah kebijakan ini sudah tepat sasaran atau belum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, Adityawarman mempertanyakan dasar yang digunakan pemerintah daerah dalam menentukan penerima Jalur Afirmasi apabila tidak mengacu pada data tersebut. Ditambah, SPMB SMA juga mengacu pada DTSEN.

“Jika DTSEN sudah menjadi basis data resmi pemerintah untuk menentukan status sosial ekonomi masyarakat, lalu data apa yang digunakan untuk memastikan kuota afirmasi benar-benar diterima keluarga tidak mampu?” ujarnya.

BACA JUGA :  Dana Bantuan Parpol Rp2,6 Miliar di Kabupaten Serang Cair, Berapa Porsi untuk Pendidikan Politik?

Adityawarman yang juga kerabat Amrizal berharap polemik tersebut menjadi bahan evaluasi agar kebijakan afirmasi benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan.

Sebab di balik angka kuota, sistem seleksi, dan perdebatan regulasi, terdapat keluarga-keluarga yang menggantungkan harapan pada pendidikan sebagai jalan untuk memperbaiki masa depan anak-anak mereka.

Kini, sembari menunggu tindak lanjut dari Ombudsman RI Perwakilan Banten, Amrizal masih menyimpan satu pertanyaan yang belum ia temukan jawabannya.

BACA JUGA :  Duka Belum Hilang, Banjir Kembali Datang

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen
Fiskal Pemprov Banten Melemah, Tukin ASN Berpotensi Dipangkas pada 2027

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page