Dindikbud Kabupaten Serang Tak Pakai DTSEN dalam SPMB 2026, Salah Kaprah?

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. (Dok)

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. (Dok)

“Di Pasal 9 jelas,” singkat Dedi saat dikonfirmasi.

Dedi tak merespon sejumlah pertanyaan Total Banten, terkait DTSEN yang tak menjadi instrumen utama dalam jalur afirmasi.

Merujuk Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Pembuktiannya dilakukan melalui kepemilikan kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang bersumber dari data terpadu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Namun, regulasi tersebut memang tidak secara eksplisit menyebut penggunaan DTSEN maupun kategori desil sebagai syarat seleksi.

Di sisi lain, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

BACA JUGA :  Menata Marwah Birokrasi Kabupaten Serang melalui 6.057 PPPK Paruh Waktu

Melalui instruksi tersebut, DTSEN ditetapkan sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, penetapan sasaran, hingga evaluasi berbagai program sosial dan ekonomi pemerintah.

Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga didorong memanfaatkan DTSEN agar kebijakan publik lebih tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen
Fiskal Pemprov Banten Melemah, Tukin ASN Berpotensi Dipangkas pada 2027

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page